TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kementerian Agama Republik Indonesia, resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah.
Pembatalan peemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah, dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Dalam keputusan itu, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bulukumba H Abd Hakim Bohari, yang dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020), membernarkan hal tersebut.
Untuk di Bulukumba sendiri, ada sebanyak 403 jamaah calon haji yang dinyatakan batal berangkat.
"Kalau di Bulukumba ada 403 jamaah calon haji yang harusnya berangkat. Untuk daftar tunggu lebih dari 10 ribu orang," kata H Abd Hakim.
Dengan dibatalkan pemberangkatan jamaah calon haji ini, maka uang setoran pelunasan jamaag calon haji tersebut akan dikembalikan.
"Bisa ditarik uang pelunasannya. Kalau nanti, misalnya tahun depan ada pemberangkatan, nanti disetor lagi kalau mau berangkat," pungkasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)