TRIBUN-TIMUR.COM - Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf angkat bicara mengenai wacana pemberlakuan 'New Normal' di Kota Makassar.
Terkait dengan penerapan itu, Makassar kata Yusran belum bisa memastikan kapan kebijakan new normal bisa diterapkan.
Menurutnya, alasan sehingga new normal belum bisa diterapkan karena jumlah kasus covid 19 di Makassar masih tinggi.
Ia memaparkan, posisi R-O atau jumlah kasus baru yang tertular, dari satu kasus infeksi pada populasi rentan di Makassar, masih berada di posisi 1,3, sementara persyaratan utama untuk penerapan new normal, R-O harus dibawah satu.
Adapun upaya Pemkot Makassar, agar Makassar bersyarat dalam penerapan new normal, dengan memassifkan Perwali nomor 31 tahun 2020 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah.
Selain itu Yusran juga menegaskan, jika ada pihak yang melanggar Perwali ini akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Simak videonya!
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)