TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menerbitkan surat edaran perpanjangan belajar dari rumah.
Surat edaran Nomor: 410/526/Disdik tentang perpanjangan masa pencegahan penularan Covid-19 pada satuan pendidikan lingkup Pemkab Luwu Utara diteken bupati, Kamis (28/5/2020).
Ditujukan kepada Kepala TK/KB/TPA/RA, Kepala SD/MI, dan Kepala SMP/MTs di masing-masing tempat.
Ditembuskan kepada Wakil Bupati Luwu Utara Muhammad Thahar Rum dan Ketua DPRD Luwu Utara Basir.
Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Luwu Utara Nomor: 410/447/Disdik yang akan berakhir pada tanggal 29 Mei 2020.
Dalam surat edaran terbaru, ada enam poin yang disampaikan.
Berikut poin yang disampaikan:
1. Memperpanjang kebijakan belajar dari rumah pada satuan pendidikan jenjang PAUD (TK/KB/TPA/RA), SD/MI, SMP/MTs hingga 11 Juli 2020.
2. Belajar dari rumah melalui pembelajaran online maupun offline dilaksanakan tanpa terbebani tuntutan menuntaskan segala capaian kurikulum.
3. Belajar dari rumah juga dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup mengenai pandemi Covid-19.
4. Penentuan kelulusan, kenaikan kelas, dan panerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan RI Nomor 4 Tahun 2020.
5. Penundaan sementara kegiatan yang melibatkan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
6. Edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki jika ada perubahan kebijakan.(*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)