Korupsi PD Parkir Makassar

Sudah Hampir Setahun, Berkas Eks Dirum PD Parkir Makassar Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar di Jl Hati Mulia, Kecamatan Mariso, digeledah tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat atau Kejati Sulselbar, Rabu (08/05/2019).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi mantan Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar, Rusdi Muhadir belum dilimpahkan ke Pengadilan.

Padahal, kasus ini sudah hampir setahun bergulir semenjak Rusdi Muhadir ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel, tepatnya Juni 2019 tahun lalu.

Rusdi disangka melakukan perbuatan pidana melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi, pada pengelolaan dana parkir di PD Parkir Raya Makassar, sehingga merugikan uang negara senilai Rp 1,9 miliar.

"Belum (Belum dilimpahkan ke Pengadilan )," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil saat dikonfirmasi tribun-timur.com via pesan WhatsApp, Selasa (26/5/2020).

Namun Idil tidak menjelaskan secara detail alasan sehingga Kejaksaan Tinggi Sulsel belum menyerahkan berkas perkara tersangka itu ke pengadilan untuk diadili.

Diberitakan sebelumnya, Rusdi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengambilan uang milik perusahaan.

Peran Rusdi pada kala itu menjabat sebagai direktur operasional PD Parkir Raya Makassar.

Lalu pada saat menjabat sebagai direktur umum, tersangka juga menyetujui pengambilan uang perusahan yang dilakukan oleh mantan dirut Arianto Dammar yang kini telah meninggal dunia.

Perbuatan tersangka telah merugikan uang negara senilai Rp 1,9 miliar.

Pengelolaan dana PD Parkir Raya Makassar diusut Kejaksaan karena diduga ada penyimpangan yang merugikan uang negara.

Dana pengelolan parkir yang bermasalah untuk periode anggaran 2008 hingga 2014 senilai Rp 1,9 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejati Sulselbar telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.

Dugaan sementara, modus korupsinya dengan hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dinas Pendapatan Daerah, yaitu hanya Rp 350 juta.

Sementara yang tercatat pendapatan PD Parkir di bawah Rp 10 miliar.

Itupun dianggap sangat minim, karena semestinya bisa mencapai Rp 90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan.

Atas persoalan itu, PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.

Selain pemeriksaan saksi, 8 Mei 2019, kantor PD Parkir Makassar yang berada Jl Hati Mulia, Kecamatan Mariso, digeledah tim Kejaksaan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua boks dan satu koper berisi dokumen dari Kantor PD Parkir Makassar Raya.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini