TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - PJ Wali Kota Makassar Yusran Jusuf menerbitkan Perwali Kesehatan tentang penanggulangan virus Corona (Covid 19) di Makassar, Senin (25/5/2020).
Perwali tersebut bernomor: 31 Tahun 2020, diterbitkan pasca berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah Pandemi Covid 19.
Dalam perwali tersebut, sejumlah tempat keramaian dianjurkan menyiapkan fasilitas kesehatan, seperti cairan disinfektan dan termometer (infrared), khususnya di mall.
Lantas bagaimana dengan hajatan sunatan ataupun perkawinan?
PJ Wali Kota Makassar Yusran Jusuf angkat bicara mengenai hal tersebut.
Menurut Yusran, acara resepsi ini tidak dilarang, hanya saja pemilik hajatan wajib mengadakan dan melaksanakan protokol kesehatan.
"Tidak membatasi silaturahmi, tapi jaga kesehatan. Intinya dimana pun berada, apapun aktivitasnya wajib melakukan protokol kesehatan," katanya.
Khusus untuk hajatan, tentu pemilik hajatan juga harus melakukan pembatasan tamu undangan, dengan mengatur separuh dari kapasitas ruangan.
"Tetap diatur jumlahnya, seperti sunatan, dan perkawinan. Jaga social distancing. Misal jumlah ruangan kapsitas 100 tamu undangan, ya undangan 50 orang," ujar Yusran.