TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadaan alat kesehatan (alkes) dibutuhkan petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pascapandemi Covid-19 berakhir.
Namun, hingga saat ini belum ada ketentuan penggunaan anggaran pilkada untuk pengadaan alkes.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diminta menunggu penyesuaian penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Namun, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar Gunawan Mashar menilai, pengganggaran alat kesehatan tersebut jikalau Pilkada digelar Desember.
"Saya kira itu masih langkah selanjutnya, sambil menunggu instruksi dari KPU RI," kata Gunawan via pesan WhatsApp, Senin (11/5/2020).
Menurutnya, justru yang paling dekat dan ditunggu KPUD adalah kebijakan selanjutnya pasca keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai penundaan pilkada.
"Kita lihat nanti di akhir Mei, jika telah ada kebijakan untuk kembali memulai tahapan, kita akan mulai jalankan," kata Gunawan.
Namun, lanjut dia, semua itu ada di tangan KPU RI.
"Sambil berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, apakah memungkinkan tahapan mulai dijalankan kembali," ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah memerintahkan membekukan anggaran pilkada. Anggaran tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, termasuk penanganan wabah Covid-19.
(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)