tarif listrik

Tanggapan PLN Terkait Tagihan Listrik Meningkat, Jika Tak Sesuai Lapor ke Sini

Penulis: Sukmawati Ibrahim
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

General Manager PLN UIW Sulselrabar, Ismail Deu.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar memastikan tarif dasar listrik dari 3.200.056 pelanggan di wilayah Sulselrabar tidak mengalami kenaikan.

Hal ini berlaku mulai dari kelompok tarif Rumah Tangga, Bisnis, Industri hingga pemerintahan.

Demikian disampaikan General Manager PLN UIW Sulselrabar, Ismail Deu.

“Saat ini kami pastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dan harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan tarif dasar listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2017,” kata General Manager PLN UIW Sulselrabar, Ismail Deu, Senin (4/5/2020).

Ia membeberkan, besaran tarif yang berlaku saat ini ialah untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh, R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh, tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh dan tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.

Ismail menjelaskan, jika adanya peningkatan tagihan rekening listrik bagi pelanggan rumah tangga, lebih disebabkan meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi virus corona yang membuat masyarakat banyak melakukan aktifitas di rumah.

“Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah. Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktifitas di rumah. Biasanya siang hari tidak ada aktifitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” jelasnya.

Selain itu, sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, PLN juga telah menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pasca bayar.

“Untuk itu kami mengimbau kepada pelanggan mulai bulan Mei 2020 nanti, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter,” ujarnya.

Olehnya itu, ia membeberkan bahwa pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan nomor 08122 123 123. Pelaporan angka stan meter dapat dilakukan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp. 

“Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Sementara, bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir,” bebernya.

Adapun pelanggan yang ingin melakukan keluhannya terkait tagihan listrik bisa menghubungi contact center PLN melalui (kode area) 123, Instagram @pln123_official, Fanpage Facebook PLN 123, Mention Twitter @pln _123. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

 
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini