TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkunham) Sulawesi Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, terus menunjukkan komitmen untuk mendorong Program Pemajuan HAM di wilayah meski di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu program yang terus didorong agar mencapai hasil maksimal adalah Pelaporan Aksi HAM Pemerintah Daerah.
Meskipun tengah status Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Makassar, Kanwil Kemenkunham) Sulawesi Selatan tetap melaksanakan koordinasi, baik melalui video conference maupun melalui diskusi di grup whatsapp.
Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan kembali menggelar Rapat Koordinasi Rencana Aksi Daerah Hak Asasi Manusia melalui Zoom video conference, Kamis (30/4/2020).
Rapat dipimpin oleh Sekretatis Daerah Kota Makassar, M Ansar dan diikuti oleh Sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, diantaranya Bagian Hukum, Bappeda, dan dinas-dinas terkait yang turut andil dalam pemenuhan data dukung laporan Aksi HAM.
Sementara dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Plt. Kepala Bidang HAM dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM.
Rapat koordinasi ini, membahas beberapa poin penting diantaranya mengenai perubahan masa pelaporan yang sebelumnya setiap tiga bulan (triwulan), saat ini berubah menjadi setiap empat bulan (caturwulan), perubahan tampilan antar muka website serambi.ksp.go.id sebagai media pelaporan Aksi HAM, perubahan format laporan, dan penanganan kendala teknis berkaitan dengan pengunggahan data di website.
Plt. Kepala Bidang HAM dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi HAM Tahun 2020, Pemerintah Daerah dapat mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200/2456/SJ Tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2020, termasuk memperhatikan lampiran surat edaran tersebut yang memuat indikator dan data dukung serta format yang digunakan untuk Pelaporan.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Yuliani SH, MH menyampaikan, Rapat Koordinasi melalui video conference Pemerintah Kota Makassar dapat diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan meski di tengah pandemi Covid-19 Pelaporan Aksi HAM tetap maksimal.
“Kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah harus dikomunikasikan secepat mungkin dengan kami, bisa melalui kegiatan semacam ini, bisa melalui telepon, atau melalui chat whatsapp, sehingga segera bisa ditangani,” katanya.(*)