Kasus Pelecehan Seksual

1 Bulan DPO, Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diciduk Reskrim Polres Luwu Utara

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satuan Reskrim Polres Luwu Utara menangkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial SS, Senin (4/5/2020).

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara menangkap SS terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

SS ditangkap di rumahnya di Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (4/5/2020) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, mengatakan SS sudah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2 April 2020.

Seusai pihaknya menerima laporkan kasus dugaan pelecehan seksual dari korban berinisial IR (15).

"SS kita amankan tadi malam di rumahnya," kata Syamsul.

Perwira dua balok di pundak menyebut, selama jadi buronan SS kerap berpindah-pindah tempat.

"Dia pindah-pindah, sempat menyulitkan kita, tapi setelah mendapat informasi dia berada di rumahnya, anggota langsung ke lokasi," katanya.

Syamsul menjelaskan, kasus pelecehan seksual yang menimpa IR berawal saat pelaku menjemput korban di Kecamatan Mappedeceng.

Pelaku kemudian membawa korban ke belakang Pasar Sentral Masamba di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, menggunakan motor.

"Di sana pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan," ungkapnya.

Bahkan pada saat itu, pelaku juga dilaporkan mempersilakan beberapa rekannya untuk menodai IR. "Keterlibatan teman pelaku masih kami selidiki," katanya.

Atas perbuatannya, SS terancam dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman minimal lima dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.(*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

 
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini