Penerbangan Lion Air Ditunda

Penerbangan Khusus Lion Air Group Ditunda, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Terpantau Sepi

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pun masih terpantau sepi, hanya terlihat beberapa petuga bandara yang berlalu lalang, Minggu (3/5/2020).

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Penerbangan Khusus Domestik PT Lion Air Group yang rencananya beroperasi Minggu (3/5/2020), ditunda.

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pun masih terpantau sepi, hanya terlihat beberapa petuga bandara yang berlalu lalang.

Dan beberapa calon penumpang datang untuk melakukan refund tiket ke pihak maskapai.

Pihak maskapai memberitahukan penundaan dilakukan karena dibutuhkannya persiapan yang lebih komprehensif.

Informasi penundaan tersebut disampaikan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, lewat keterangan resminya yang diterima via WhatsApp Minggu (3/5/2020).

“Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan refund melalui kantor penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia,” ujarnya.

Bisa pula melakukan refund melalui saluran pembelian lainnya berdasarkan tempat membelian tiket calon penumpang membeli tiket.

Penyesuaian soal operasional penerbangan perizinan khusus ini akan disampai melalui pemberitahuan selanjutnya.

“Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif,” jelasnya

"Sehingga, tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan. Termasuk tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” lanjutnya

Adapun tujuan layanan penerbangan ini diklaim berlaku bagi pebisnis, tetapi bukan dalam rangka mudik.

Selain itu, untuk melayani angkutan kargo, perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, dan konsulat jenderal.

"Layanan penerbangan juga diperuntukkan bagi konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, dan ketertiban dan pelayanan darurat," ungkapnya

Ada juga layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Untuk informasi yang lebih lanjut bisa menghubungi call center 021-6379 8000.(*)

Laporan Tribunmaros.com, AM Ikhsan WR

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini