TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mulai mengambil langkah tegas bagi pemudik atau warga yang pulang kampung.
Langkah ini ditempuh mengingat perkembangan angka positif Covid-19 cenderung meningkat.
"Kami sampaikan kepada warga, terutama yang akan mudik atau pulang kampung, sebaiknya ditunda terhitung mulai tanggal 24 April-31 Mei 2020," tegas Pelaksana Harian Gugus Tugas Pemkab Luwu Utara untuk Penanganan Covid-19, Muslim Muhtar, Sabtu (2/5/2020) pagi.
Menurut Muslim, larangan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Saat ini, lanjut Muslim, sudah diberlakukan pemeriksaan secara ketat di semua posko Covid-19.
"Di posko pencegahan Covid-19 akan dilakukan pemeriksaan terhadap masyarakat dari luar daerah. Apalagi yang berasal dari daerah terpapar, dengan meminta memperlihatkan hasil rapid test yang menyatakan bahwa yang bersangkutan negatif Covid-19," terang Muslim.
Tak hanya itu, pihaknya juga mewajibkan warga yang ingin masuk ke wilayah Luwu Utara memperlihatkan kartu identitas berupa KTP.
Serta menjelaskan tujuannya kemana di wilayah Luwu Utara.
"Mereka yang tidak dapat menunjukkan hal itu, maka diminta untuk kembali dan tidak dibolehkan masuk ke wilayah Luwu Utara," tegas Muslim.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)