Tribun Parepare

Bubarkan Warga Saat Shalat Jumat, Camat Ujung Parepare Dilapor ke Polisi

Penulis: Darullah
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Badan Jemaah Ar-rahmah Parepare melaporkan Camat Ujung, Ulfa Lanto ke pihak kepolisian.

Selain Ulfa Lanto, Badan Jemaah Ar-rahmah juga melaporkan salah satu tokoh masyarakat, Anas Hindi.

Ulfa dan Anas dilaporkan ke Polisi atas insiden pembubaran pelaksanaan salat Jumat di Masjid Ar-rahmah beberapa waktu lalu.

Keduanya dilaporkan dengan tuduhan penistaan agama.

Kuasa Hukum Badan Jemaah Ar-rahmah, Makmur Raona mengatakan, Ulfa Lanto dilaporkan sejak Selasa, 28 April lalu.

"Badan jemah Mesjid Ar-rahma Cappa Ujung yang diwakili oleh Sahrir Islam. Adapun tanda bukti laporan pengaduan TBLP.74/IV/7.1.3/2020/SPKT tanggal 27 April 2020," ungkap Makmur saat dihubungi, Kamis (30/4/2020).

Makmur menjelaskan, pihaknya melaporkan Camat dan tokoh masyarakat tersebut karena banyaknya desakan warga.

Apalagi, tindakannya membubarkan saat khutbah berlangsung tidak bisa ditolerir.

"Proses hukum tidak boleh berhenti begitu saja. Tindakannya bukan menyerang perorangan. Tetapi ini menyangkut agama yang diakui di NKRI," jelasnya.

Sementara Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kini sudah dalam tahap lidik. Hari ini, sudah dipanggil lima orang untuk memberikan keterangan Kepolisian," kata Budi Susanto.

Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini