Mitra UMKM Alfamart dan Alfamidi Dibebaskan Biaya Sewa 2 Bulan

Penulis: Sukmawati Ibrahim
Editor: Ilham Mulyawan Indra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mitra di depan outlet Alfamart, selama 2 bulan mereka free biaya sewa.

Mitra UMKM Alfamart dan Alfamidi Dibebaskan Biaya Sewa 2 Bulan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dua waralaba minimarket Alfamart dan Alfamidi yang yang berada di bawah naungan PT Sumber Alfaria Trijaya, memberi keringanan kepada mitra UMKM atau tenant yang berjualan di tiap area gerai kedua ritel tersebut.

Keringanan yang diberikan yakni pembebasan biaya sewa selama dua bulan, untuk periode April hingga Mei.

Pembebasan biaya sewa tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada mitra UMKM agar bisa bertahan dan meringankan beban usahanya.

"Kami sadar pandemi ini berdampak ke banyak aspek, terutama kepada UMKM yang mengalami tantangan semakin keras. Untuk itu inisiatif kami ialah memberi pembebasan biaya sewa kepada tenant di depan gerai periode April kemarin hingga Mei,” kata Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin, Rabu (29/4/2020).

Pembebasan sewa itu diberikan kepada lebih 12 ribu mitra Alfamart dan Alfamdii se-Indonesia.

Outlet Alfamidi Villa Mutiara Makassar (TRIBUN TIMUR/SUKMAWATI IBRAHIM)


"Selama dua bulan nilai sewa yang dibebaskan mencapai lebih dari Rp 15 miliar," ia menambahkan.

Jenis usaha mitra UMKM beragam seperti aneka gorengan, jus buah, minuman ringan, mainan anak dan sebagainya.

Jalankan SOP Kesehatan

Solihin juga menyebutkan, pihaknya mengimbau kepada para mitra UMKM apabila menjalankan aktivitas usaha agar tetap mengikuti anjuran pemerintah.

Seperti mengenakan masker, melayani pembelian hanya untuk bawa pulang dan menerapkan physical distancing atau jaga jarak minimal satu meter. Serta penggunaan hand sanitizer atau cuci tangan demi memutus mata rantai penyebaran corona.


“Semoga dengan inisiatif ini setidaknya bisa meringankan beban mitra UMKM dan tetap bisa menjalankan usaha meski dalam kondisi yang serba sulit,” tandasnya. (*)

Berita Terkini