TRIBUNTIMURWIKI.COM - Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) resmi diberlakukan di Kota Makassar pada Jumat (24/4/2020) kemarin.
Status PSBB bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Makassar.
Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan, maka aktivitas warga Makassar bakal dibatasi.
Adapun pemberlakuaan PSBB mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.
Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020, permenkes nomor 9 tahun 2020, peraturan walikota Makassar tentang pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar (Psbb) di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Lantas, apa saja aktivitas yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Kota Makassar? Berikut dirangkum Tribuntimurwiki dari instagram resmi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah:
Aturan Transportasi Pribadi saat PSBB
- Hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok
- Wajib menggunakan masker
- (Kendaraan roda empat) hanya boleh diisi 2 orang, pengumudi di depan, penumpang belakang
- (Kendaraan roda dua) tidak boleh berboncengan dan wajib menggunakan sarung tangan
Aktivitas di Luar Rumah
- Sekolah di tutup, siswa belajar dari rumah
- Proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah (work from home)
- Tempat ibadah di tutup untuk umum. Ibadah dilakukan dirumah masing- masing (Di bolehkan memutar Adzan di Masjid dan membunyikan lonceng di Gereja)
- Penghentian sementara aktiftas penduduk di tempat/fasilitas umum dengan audiensi atas 5 orang
- Penghentian sementara aktifitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang
- Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orangndan barang
- Wajib menggunakan masker
Toko Buka saat PSBB seperti
- Toko Bahan pangan atau makanan dan minuman
- Kesehatan
- Energi
- Logistik
- Perhotelan
- Industri Strategis
- Keuangan, perbankan dan sistem pembayaran
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Kontruksi
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang tetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
Fasilitas Umum (Untuk pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari)
- Rumah sakit, Puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya
- Pasar Rakyat
- Toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan
- Toko atau warung kelontong
- Jasa binatu (laundry)
- Toko bangunan serta toko ternak pertanian
- Usaha penyedia makanan dan minuman (Take Away)
- Pembangkit listrik
- Layanan air minum
- Bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran
- Penyedia layanan internet
- Media Massa
- Distributor bahan bakar,minyak, gas, bensin
- Apotik serta toko peralatan medis
- Layanan ekspedisi barang
Toko Tutup saat PSBB seperti
-. Toko Hp
-. bengkel
-. Toko jual alat tulis
-. THM
-. warkop
-. Toko pakaian
-. Toko Sepatu
-. Toko Elektronik
-.Toko Perabot
-. Toko Furniture
Selama pemberlakuan PSBB setiap orang wajib:
- Menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat (Phbs)
- Menggunakan masker di luar rumah
Sanksi (UU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93) pidana penjara paling lambat 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.