Update Corona Barru

Bupati Barru Perpanjang Proses Belajar-Mengajar di Rumah Hingga 16 Mei 2020

Penulis: Darullah
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Barru, Suardi Saleh (kemeja putih).

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Bupati Barru, Sulawesi Selatan Suardi Saleh perpanjang masa proses belajar mengajar di rumah hingga 16 Mei 2020.

Sebelumnya proses belajar mengajar tersebut hanya hingga 18 April, berhubung pandemi Corona (Covid+19) semakin merebak, maka proses tersebut diperpanjang kembali hingga 16 Mei 2020.

Perpanjangan itu juga sejalan dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 dan mencermati kalender pendidikan Kabupaten Barru.

Berikut isi atau poin lengkap yang tertuang di surat edaran Bupati Barru yang ditandatangani 15 April 2020.

1. Memperpanjang sementara waktu kegiatan belajar mengajar di rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh pada satuan pendidikan (TK/RA/PAUD, SD/MI, SMP/MTs), mulai tanggal 20 April s/d 16 Mei 2020

2 Libur sekolah di Satuan Pendidikan Tingkat TK/RA/PAUD, SDMI, SMP/MTS mulai tanggal 18 s/d 31 Mei 2020.

3. Pembelajaran di rumah dilakukan secara variatif dengan memperhatikan beban tugas yang tidak terlalu membebani peserta didik dan orang tua baik secara material maupun non material.

4. Mendorong guru dan orang tua dan peserta didik untuk mengikuti program pada saluran stasiun TVRI sesuai jadwal yang sudah disampaikan melalui WA Group Dinas Pendidikan Kabupaten Barru.

5. Satuan Pendidikan mengaktifkan jaga malam terkhusus bagi Satuan Pendidkan yang memiliki barang-barang berharga milik negara, seperti laptop, notebook, printer, proyektor dan sejenisnya.

6. Satuan Pendidikan melaporkan apabila ada kejadian di sekolahnya ke aparat Kepolisian setempat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Barru.

7. Seluruh Pengawas Satuan Pendidikan ditingkat TK, SD, dan SMP untuk melakukan pemantauan secara berkala di wilayah tugas masing-masing.

Bupati Barru, Suardi Saleh memberikan pengarahan kepada para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Barru terkait penanganan dan antisipasi dampak dari pandemi Corona (Covid-19), Selasa (14/4/2020). (darullah/Tribunbarru.com)

8. Satuan Pendidikan melaksanakan pemantauan/pengawasan kepada warga sekolah jangan sampai ada dugaan Covid-19 dan melaporkan ke pelayanan Kesehatan terdekat.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
dengan penuh rasa tanggung jawab, atas kerjasama yang baik diucapkan banyak
terima kasih.

Laporan wartawan TribunBarru.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini