TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ini peta penyebaran positif Corona per kecamatan di Makassar Hari Ini.
Catat baik-baik, saat PSBB Makassar berlaku, ini aturan boleh dan tidak boleh dilakukan
Hingga Jumat (17/4/2020) Hari Ini, pasien positif Covid-19 sebanyak 160 orang di Kota Makassar, Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Foto Masa Lalu Syahrini Bareng Rossa dan Krisdayanti Viral, Wajah Istri Reino Barack Bikin Heran
Foto-foto Rumah Mewah Veronica Tan Peninggalan Ahok, Tak Kalah dari Hunian Puput Nastiti Devi
Lowongan Kerja BUMN Gaji di Atas UMK, Terima Lulusan SMA SMK Sederajat, Cek Syarat dan Link Daftar
Makassar jadi episentrum penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan.
Pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 229 orang.
Sementara Orang Dalam Pemantaun (ODP) 589 orang.
Terakhir, data diperbarui Dinas Kesehatan Kota Makassar per Rabu 15 April 2020.
Biasanya diperbarui tiap pukul 11.00 wita.
Tapi yang perlu diperhatikan, lebih banyak pasien PDP yang meninggal dunia di Kota Makassar dibanding pasien positif.
Ada 18 pasien berstatus PDP berpulang.
Sementara yang positif ada 17 orang.
Total 35 meninggal dunia karena Covid-19 tentu bukan angka yang kecil.
Dalam waktu dekat, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku di Makassar.
Foto Masa Lalu Syahrini Bareng Rossa dan Krisdayanti Viral, Wajah Istri Reino Barack Bikin Heran
Foto-foto Rumah Mewah Veronica Tan Peninggalan Ahok, Tak Kalah dari Hunian Puput Nastiti Devi
Lowongan Kerja BUMN Gaji di Atas UMK, Terima Lulusan SMA SMK Sederajat, Cek Syarat dan Link Daftar
Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb sedang merampungkan aturan tertulisnya.
Menteri Kesehatan RI sudah menyetujui Kota Makassar memberlakukan PSBB.
Yang Boleh & Tak Boleh Dilakukan Saat PSBB Corona
Jumlah kasus Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan jumlah kasus.
Pemerintah pun menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Virus Corona.
Hal tersebut tercantum dalam rilis Kementerian Kesehatan mengenai aturan turunan untuk merinci Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Dilansir dari Kompas.com, rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4/2020) lalu.
Sebelumnya, mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, yang dimaksud sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.
PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.
Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi hal-hal berikut:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.
Pengecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Sementara, yang dimaksud dengan peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Adapun pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.
Lalu, terkait dengan ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan dilakukan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
Pengecualian dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.
Selain itu, juga tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk kebutuhan dasar lainnya seperti olahraga.
Pengecualian ini juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
Selain itu, moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.(*)
Foto Masa Lalu Syahrini Bareng Rossa dan Krisdayanti Viral, Wajah Istri Reino Barack Bikin Heran
Foto-foto Rumah Mewah Veronica Tan Peninggalan Ahok, Tak Kalah dari Hunian Puput Nastiti Devi
Lowongan Kerja BUMN Gaji di Atas UMK, Terima Lulusan SMA SMK Sederajat, Cek Syarat dan Link Daftar
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak! Berikut Daftar 6 Pembatasan di PSBB untuk Cegah Covid-19"