MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan diterapkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) guna memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
PJ Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb akan mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto melalui Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Iqbal Suheb mengatakan, PSBB akan diajukan dalam waktu dekat.
"Pada prinsipnya, kami akan mengajukan PSBB," kata Iqbal Suhaeb sekaligus mantan Kepala Satpol PP Sulsel, Senin (13/4/2020).
Kebijakan PSBB diambil melihatnya tingginya kasus positif Covid-19 atau Virus Corona di Makassar dan Sulsel.
Hingga Senin hari ini, jumlah kasus di Makassar sebanyak 155 dan di Sulsel 223.
• Gubernur Tunggu Makassar, Gowa dan Maros Usulkan PSBB
Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).
Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes.
Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari.
Selama PSBB juga dilakukan peliburan sekolah dan tempat kerja.
Juga pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan embatasan moda transportasi.(*)