TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan merupakan wilayah tertinggi di luar pulau Jawa.
Hingga saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Sulsel sebanyak 222, diantaranya meninggal dunia sebanyak 25 orang dan sembuh sebanyak 19 orang.
Terkait hal itu, dan demi memutus rantai penyebaran virus corona ini, maka Anggota Komisi V DPR RI, Dr Muh Aras, meminta Pemprov Sulsel segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan hanya Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) yang dilaksanakan di Kota Makassar.
" PSBK tidak berkesesuaian dengan regulasi yang berlaku," ujarnya kepada Tribunparepare.com melalui rilisnya, Senin (13/4/2020).
Karena sesungguhnya, kata dia, dasar hukum yang menjadi pedoman utama dalam pembuatan regulasi menghadapi wabah Covid-19 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pedoman PSBB.
"Penerapan pembatasan sosial tidak bisa dilakukan secara parsial di kecamatan-kecamatan tertentu. Namun harus mengacu pada aturan yang ada kemudian dirinci, diperjelas, dan dipertegas oleh peraturan gubernur," papar Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan ini.
Meminta kepada pemerintah agar memperketat pintu masuk ke Sulawesi Selatan, lanjut dia, terutama Kota Makassar yang juga menjadi episentrum Covid-19.
"Diantara langkahnya adalah dengan memperketat setiap orang yang masuk ke Sulsel dan dilakukan cek kesehatan serta diterapkan Isolasi 14 hari," jelasnya.
" Selain itu semua, kepada Pemprov Sulsel agar memastikan dan menjamin kesejahteraan masyarakat miskin dan warga terdampak virus tersebut," tutupnya.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)