TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Seorang residivis pencurian motor bernama Jumadi (34) kembali berurusan dengan pihak kepolisian, Selasa (7/4/2020).
Warga Kelurahan Laelo, Kecamatan Tempe itu kembali diciduk dengan kasus yang sama di Desa Nepo, Kecamatan Tanasitolo, Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari catatan kepolisian, dua kasus hilangnya motor di Kecamatan Tempe adalah aksinya.
Kasus pertama pada 28 Maret 2020 lalu di Jl Masjid Raya dan kasus kedua pada 1 April 2020 lalu di Jl Andi Parengrengi.
"Pelaku merupakan residivis curnamor dan kembali kita amankan dengan kasus yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji.
Lebih lanjut, pelaku melancarkan aksinya pada pagi hari dan mengintai korban yang lalai mencabut kunci motornya.
"Pelaku adalah spesial pencurian motor kunci melekat di motor dan hasil introgasi terhadap pelaku pun demikian," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainnya.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)