TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Najamuddin Arfah menyoroti usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membebaskan 300 narapidana kasus korupsi dengan alasan menekan penyebaran virus Corona.
" Ini sangat mengagetkan sejumlah pihak . Di tengah situasi kepanikan rakyat dengan penyebaran virus corona yang mematikan, justru dimanfaatkan sejumlah elit untuk mempermainkan nalar publik," kata Najamuddin Arfah.
Mantan Sekjen HMI MPO 2018-2020 ini menilai, rencana pembebasan tersebut yang diwacanakan oleh Yasonna H Laoly adalah sebuah siasat yang menguntungkan para koruptor dengan memanfaatkan situasi kritis saat ini.
" Logika publik terus dipermainkan dengan pertunjukan dan elit di bangsa ini. Upaya pelemahan lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK hingga celah wabah covid untuk membela para koruptor," tegasnya.
Naja sapaan akrab aktivis HMI menilai jika alasan kemanusiaan menjadi tameng Kemenkumham sangat tidak logis dan itu justru menguntungkan para koruptor.
" Alur logikanya menjadi cacat. Disatu sisi rakyat diminta untuk tetap di rumah, disisi lain memberikan jalan kebebasan bagi koruptor untuk lari dari hukuman," ujarnya.
Usulan napi koruptor karena mencegah wabah corona disebut bukan solusi terbaik. Jika memang dikhawatirkan ada penyebaran di tahanan semestinya ada tindakan prefentif.
Naja mencontohkan seperti pembatasan kunjungan. Kalau ada yang sakit dirawat, bukan dibebaskan semuanya.
" Jika alasannya karena umur, bagaimana dengan tahanan lain. Misalnya abu bakar baasyir. Jelas bukan karena alasan kemanusiaan. Tapi memang pro koruptor," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebab, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain, dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)