OJK

Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional, OJK Terbitkan POJK 'Lawan' Efek Covid-19

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VI Sulampua di jalan Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (19/1/2016).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai  kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019,

sehingga dapat mendorong optimalisasi kinerja industri jasa keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan sampai Februari 2020 masih dalam kondisi terjaga dengan fungsi intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali meski perekonomian tertekan akibat merebaknya Virus Corona di banyak negara.

Sementara itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Februari 2020 bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik.

Kredit bank umum mencatat pertumbuhan positif sebesar 2,54 persen yoy menjadi sebesar Rp 122,21 triliun, ditopang oleh kredit produktif yang tetap tumbuh double digit di level 13,38% yoy sebesar Rp 73,56 triliun.

Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan tumbuh sebesar  8,71% yoy menjadi sebesar Rp14,06 triliun.

Adapun pembiayaan melalui Perusahaan Pergadaian tumbuh sebesar 28,43% yoy menjadi sebesar Rp 4,56 triliun
Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL dan LDR perbankan masing-masing sebesar 3,05% dan 123,57%.

Sedangkan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,82%.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 4,86% yoy menjadi sebesar Rp 98,76 triliun, lebih tinggi dari pertumbuhan kredit.

Melalui rilis OJK, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Mohammad Nurdin Subandi menyampaikan, latar belakang penerbitan POJK karena perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur UMKM.

Sehingga, berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.

"Oleh karena itu, untuk mendorong  optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19," katanya.

POJK ini mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus adalah Debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi  kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan  pertambangan.

Ia menyampaikan, pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk  seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19.

Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.(*)

Berita Terkini