Bank BCA

BCA Mulai Data Debitur Terdampak Efek Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kanwil IV BCA Makassar, Hendrik Sia

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bank Central Asia (BCA) saat sudah mulai mengkaji kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian.

Ini menyusul telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mulai Kamis (19/3/2020).

Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, Jumat (20/3/2020).

Kepala Kantor Wilayah IV BCA Makassar, Hendrik Sia mengatakan BCA sedang mengatur kebijakan dari OJK.

"Pusat (kantor pusat BCA) sedang mengatur kebijakan mengenai hal tersebut, paralel. Kami di wilayah dan cabang sedang mengkaji dampak perlambatan ekonomi terhadap sektor-sektor dan debitur terkait," katanya.

Restrukturisasi dilakukan secara kasus per kasus dengan mempertimbangkan dampak debitur dan kemampuan membayar.

"Kita lihat case by case kita liat dampak terhadap debitur dan kemampuan bayarnya. Penentuan restrukturisasi ini akan didiskusikan bersama dengan debitur," katanya.

Menurut Hendrik Sia, sebenarnya restrukturisasi sudah umum dilakukan oleh perbankan jika nasabah mengalami kesulitan. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini