Harga Emas Naik

UPDATE Harga Emas Antam Naik Rp 10.000, Kemarin Sempat Turun

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE Harga Emas Antam Naik Rp 10.000, Kemarin Sempat Turun

TRIBUN-TIMUR.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Jumat (20/3/2020) berada diangka Rp 824.000 per gram.

Angka tersebut naik Rp 10.000 jika dibandingkan harga emas pada Kamis (19/3/2020).

Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp 743.000.

Harga tersebut naik Rp 11.000 jika dibandingkan kemarin.

Sebagai catatan, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta.

Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda. Adapun sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini.

0,5 gram Rp 436.500.

1 gram Rp 824.000.

2 gram Rp 1.597.000.

3 gram Rp 2.374.000.

5 gram Rp 3.940.000.

10 gram Rp 7.815.000.

25 gram Rp 19.430.000.

50 gram Rp 38.785.000.

100 gram Rp 77.500.000.

250 gram Rp 193.500.000.

500 gram Rp 386.800.000.

1.000 gram Rp 773.600.000.

Sempat Turun harga.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Kamis (19/3/2020)  mengalami penurunan.

Dikutip dari situs resminya, harga emas Antam hari ini berada di posisi Rp 814.000 per gram.

Harga tersebut turun Rp 12.000 jika dibandingkan pada Rabu (18/3/2020).

Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp 732.000 per gram.

Harga tersebut turun Rp 13.000 jika dibandingkan kemarin.

Sebagai catatan, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta.

Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda.

Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Emas Antam Naik Rp 10.000", 

Berita Terkini