TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (46) melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara.
MA yang mengaku warga Kecamatan Baebunta mendatangi SPKT Polres Luwu Utara, Jumat (13/3/2020) siang lalu.
" Korban mengaku diperkosa orang bertopeng," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, Minggu (15/3/2020).
Rijal menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, dia telah diperkosa orang bertopeng di pondok kebunnya.
Kejadian ini berawal saat korban tengah beristirahat di rumah kebunnya seorang diri.
Tiba-tiba, seseorang masuk ke dalam pondok dan mengancam dengan sebilah parang.
MA sempat melarikan diri namun ditangkap pelaku.
Korban kemudian diseret kembali ke rumah dan dipaksa membuka pakaian.
Pelaku melakukan hubungan badan satu kali.
Korban hanya pasrah karena diancam parang.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lalu mengambil telepon genggam milik korban dan melarikan diri.
"Kita kini tengah melakukan penyelidikan dan memburu pelakunya," kata Syamsul.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)