IRT di Luwu Utara Diperkosa

Seorang IRT di Luwu Utara Mengaku Diperkosa Orang Bertopeng di Pondok Kebun

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Polres Luwu Utara di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (46) melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara.

MA yang mengaku warga Kecamatan Baebunta mendatangi SPKT Polres Luwu Utara, Jumat (13/3/2020) siang lalu.

" Korban mengaku diperkosa orang bertopeng," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, Minggu (15/3/2020).

Rijal menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, dia telah diperkosa orang bertopeng di pondok kebunnya.

Kejadian ini berawal saat korban tengah beristirahat di rumah kebunnya seorang diri.

Tiba-tiba, seseorang masuk ke dalam pondok dan mengancam dengan sebilah parang.

MA sempat melarikan diri namun ditangkap pelaku.

Korban kemudian diseret kembali ke rumah dan dipaksa membuka pakaian.

Pelaku melakukan hubungan badan satu kali.

Kantor Polres Luwu Utara di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. (Chalik Mawardi/Tribun Timur)

Korban hanya pasrah karena diancam parang.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lalu mengambil telepon genggam milik korban dan melarikan diri.

"Kita kini tengah melakukan penyelidikan dan memburu pelakunya," kata Syamsul.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini