TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Mahkamah Agung (MA) RI, telah memutuskan membatalkan keputusan kenaikan iuran BPJS kesehatan mandiri.
Meski begitu, belum terlalu berpengaruh terhadap kunjungan masyarakat yang hendak mengurus kenaikan kelas di Kantor BPJS Kesehatan Enrekang.
Pantauan TribunEnrekang.com Selasa (10/3/2020), tidak tampak antrian pengunjung di Kantor BPJS Kesehatan Enrekang.
Staf BPJS Kesehatan Enrekang, Nur Akmal mengatakan, adanya putusan MA tersebut belum terlalu berpengaruh terhadap jumlah kunjungan di kantornya.
Apalagi, juga belum ada pernyataan resmi dari MA ke BPJS pusat terkait apakah benar iuran yang berlaku sekarang aman dikembalikan ke iuran awal.
"Sampai saat ini masih normal warga yang mengurus disini, putusan kemarin belum terlalu berpengaruh terhadap lonjakan pengunjung yang meminta layanan kenaikan kelas," kata Nur Akmal, Selasa (10/3/2020).
Ia menjelaskan, rata-rata jumlah warga yang mengunjungi BPJS Kesehatan Enrekang masih sama yakni sekitar 30 orang setiap hari.
"Hari ini belum ada yang mengurus untuk pindah kelas. Kebanyakan untuk hari ini hanya penambahan, perbaikan data dan cek tunggakan," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dimana, dalam putusannya MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri.
Keputusan MA ini keluar setelah sebelumnya, permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tesebut diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)