Pajak Rokok
Realisasi Pajak Rokok di Sulsel Rp 548,04 M, Sebagian Talangi Iuran BPJS Kesehatan
Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok untuk kabupaten/kota se-Sulsel di Hotel Four Points by Sheraton Jl Andi Djemma Makassar, Senin (9/3/2020).
Monev dipimpin Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Dharmayani, bersama Kepala Penanggung Jawab Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan Sulsel Hasbullah.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Dharmayani mengatakan, pajak rokok di 2019 senilai Rp 548,04 miliar.
Realisasinya 86,86 persen dari target yang telah ditetapkan Rp 630,96 miliar.
"Sesuai aturan DBH pajak rokok tahun 2018, paling sedikit 50 persen digunakan untuk BPJS Kesehatan, dan bisa juga digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat lainnya," tuturnya.
Dikatakan, besaran dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota beragam, tergantung pada jumlah penduduknya.
Makin besar penduduk satu kabupaten/kota, makin besar dana bagi hasil yang diterima.
"Makassar selalu mendapat dana bagi hasil yang besar karena jumlah penduduknya juga besar. Sebaliknya, Selayar mendapat DBH yang kecil karena jumlah penduduknya juga kecil," kata Yani. (Lihat 10 Besar Penerima Pajak Rokok DBH di Sulsel)
Dana tersebut ditransfer ke daerah jika daerah telah menyelesaikan pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan DBH pajak rokok triwulan sebelumnya.
Kepala Penanggungjawab Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan Sulsel Hasbullah dalam pemaparannya mengatakan, defisit BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai Rp158 miliar.
Defisit tersebut diharapkan ditutupi dari DBH pajak rokok 2019. Tidak hanya Pemerintah Provinsi saja, tetapi juga bisa menutupi klaim yang tak terbayarkan di kabupaten/kota.
Ia mengaku daerah kesulitan menutupi defisit tersebut dari anggaran daerah karena penetapan APBD sudah ditetapkan sebelum aturan presiden tentang kenaikan iuran BPJSKes keluar. Mau tidak mau, pemerintah daerah hanya mengandalkan dana bagi hasil saja.
Kata dia, anggaran yang disiapkan untuk membayar PBI APBD Sulsel untuk tahun 2020 hanya sebesar Rp191 miliar. Angka tersebut hanya mampu membayar iuran hingga Juli mendatang.
Sementara jumlah peserta PBI di Sulsel sebanyak 1.735.220 jiwa.
"Tidak hanya Pemprov Sulsel, tapi kami juga berharap kepada seluruh Pemkab agar bisa menutupi defisit pembayaran PBI ini dari DBH Pajak Rokok. Karena PBI APBD itu sistem pembayarannya 60 dan 40. Dimana 60 persen untuk Pemprov dan 40 untuk Pemkab," ujarnya.
Namun, beredar kabar Mahkama Konstitusi (MK) membatalkan kenaikan iuran BPJSKes. Artinya tidak defisit lagi? (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)