Mantan Ketua DPRD Enrekang Ditangkap

Hasil Pemeriksaan Polisi, Mantan Ketua DPRD Enrekang Akui Sudah 27 Tahun Konsumsi Narkoba

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Enrekang periode 2017-2019, Disman Duma.

Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan mengatakan pemeriksaan BAP terhadap Disman Duma telah dilakukan sejak Senin lalu.

"Surat perintah penahanannya sudah ada dan telah dipindahkan ke ruang tahanan Polres Enrekang sejak senin," kata AKP Ridwan, Rabu (26/2/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukannya, Disman mengaku telah lama mengonsumsi Narkoba.

Mantan legislator itu mengaku telah mengonsumsi Narkoba selama 27 tahun atau mulai tahun 1993.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di BAP, dia (Disman) mengaku telah konsumsi Narkoba sejak tahun 1993 dan katanya untuk menambah stamina," ujar Ridwan.

Sebelumnya, satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Enrekang menangkap mantan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma di kediamannya, Rabu (19/2/2020).

Penangkapan dilakukan lantaran pelaku tertangkap basa memiliki dan memakai Narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, mengatakan penangkapan terhadap Disman dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

"Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikediamannya, terduga dicurigai sering menggunakan Narkoba," kata Ridwan, Rabu (19/2/2020).

Ridwan menjelaskan, setelah mendengar laporan kemudian personil Sat Narkoba Polres Enrekang melakukan pengintaian di sekitar rumah terduga.

Selama dua jam pengintaian, akhirnya terduga terlihat sedang masuk ke rumahnya.

Sehingga tim Satres Narkoba yang berjumlah lima orang bergerak cepat untuk melakukan penggrebekan.

"Pada saat penggrebekan, terduga tidak dapat mengelak karena di kamar terduga kami dapati barang bukti 1 buah pireks kaca yang berisi Narkotika jenis Shabu," ujarnya.

Dari interogasi awal terduga mengakui bahwa sudah menggunakan shabu dan sisanya masih ada di dalam pireks kaca.

Tersangka beserta barang bukti kini di amankan di Mapolres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut.
(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini