Simak Cara Mengisi SPT Online untuk Wajib Pajak Pribadi di DJP Online http://djponline.pajak.go.id
Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelapor Wajib Pajak Orang Pribadi yakni 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online sudah dapat diakses.
Tentunya, bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan sudah berpenghasilan, diwajibkan untuk mengisi laporan SPT tersebut.
Melansir Pajak.go.id, Senin (24/2/2020) melalui Tribunbisnis.com, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelapor Wajib Pajak Orang Pribadi yakni 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.
Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui URL http://djponline.pajak.go.id.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi yakni tanggal 31 Maret 2020.
Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Berikut cara mengisi SPT Pajak secara Online yang Tribunnews kutip dari OnlinePajak:
1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.
2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode e-FIN Pajak.
Kode e-FIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
Siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Di KPP, mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
3. Setelah mendapatkan kode e-FIN yakni akses situs web DJP Online.