TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kasus penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Enrekang harus menjadi perhatian serius.
Pasalnya, hingga Februari 2020 ini Satuan Narkoba Polres Enrekang sudah menangani empat kasus penyalahgunaan Narkotika.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan saat ditemui TribunEnrekang.com, Senin (24/2/2020).
Menurutnya, dari empat kasus yang ditangani pihaknya sudah menetapkan empat tersangka.
Termasuk kasus terakhir yang melibatkan mantan Ketua DPRD Enrekang periode 2017-2019, Disman Duma.
"Januari sampai Februari 2020 ini, jumlah kasus Narkoba yang ditangani empat kasus dan sudah tetapkan empat tersangka," kata AKP Ridwan.
Ia menjelaskan, dari empat kasus yang ditangani tersebut pihaknya menyita total jumlah barang bukti shabu senilai 1,593 gram.
Dari empat kasus itu paling banyak di wilayah Duri dan Kecamatan Maiwa serta adapula pelaku dari Toraja.
Menurutnya, berdasarkan target pengungkapan kasus yang dibebankan Mabes Polri ke Polres Enrekang adalah tujuh kasus untuk tahun 2020 ini.
"Kita akan optimalkan kinerja pengungkapan, agar bisa capai sasaran target tersebut. Apalagi berkaca tahun lalu pihaknya mengungkap 14 LP dengan 17 tersangka," ujarnya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)