TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Enrekang, menangkap mantan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma di kediamannya, Rabu (19/2/2020).
Penangkapan dilakukan lantaran pelaku tertangkap basah memiliki dan memakai narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, mengatakan penangkapan terhadap Disman dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
"Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikediamannya, terduga dicurigai sering menggunakan narkoba," kata Ridwan, Rabu (19/2/2020).
Ridwan menjelaskan, setelah mendengar laporan kemudian personel Sat Narkoba Polres Enrekang melakukan pengintaian di sekitar rumah terduga.
Selama dua jam pengintaian, akhirnya terduga terlihat sedang masuk ke rumahnya.
Sehingga tim Satres Narkoba yang berjumlah lima orang bergerak cepat untuk melakukan penggrebekan.
"Pada saat penggrebekan, terduga tidak dapat mengelak karena di kamar terduga kami dapati barang bukti 1 pireks kaca yang berisi Narkotika jenis Shabu," ujarnya.
Dari interogasi awal, terduga mengakui bahwa sudah menggunakan shabu dan sisanya masih ada di dalam pireks kaca.
Tersangka beserta barang bukti kini di amankan di Mapolres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)