TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Residivis narkotika, Rifai alias Yoga (34) dibekuk bersama istrinya, Amsina (25) di Kota Makassar, Senin (3/2/2020) dinihari.
Dalam catatan penyidik, ternyata pelaku Yoga merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari Lapas Pangkep.
Yoga dan Amsina, diamankan tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar di dua lokasi di wilayah hukum Makassar.
Diketahui, residivis narkoba Yoga dibekuk tim Elang di Jl Baji Dakka Kota Makassar. Sementara Amsina, dibekuk di Jl Kandea.
Awalnya kata Wakasatresnarkoba Kompol Indra Waspada Yuda, Amsina ditangkap di Jl Kandea Makassar, Minggu (2/2) malam.
"Iya, pelaku ini (Amsina) perannya penjual, sedangkan suaminya pengedar," ungkap Indra saat rilis kasus di Polrestabes, sore.
Lanjut Kompol Indra Waspada, Yoga dan istrinya Amsina diduga telah menjual atau mengedar narkoba di wilayah Makassar.
Termasuk, tiga pelaku yang ikut dibekuk tim Elang Satresnarkoba dalam rangkaian jaringan Yoga dan Amsina di Makassar.
"Jadi selain Yoga dan istrinya diamankan, kami juga mengamankan tiga pengguna atau pembeli lainnya," jelas Kompol Indra.
Ketiga pelaku pengguna atau pembeli itu diantaranya, Sugandi (26), Jonathan alias Joe (30) dan seorang wanita, Mega (23).
Barang bukti yang diamankan berupa, lima sachet narkoba dari tiga lokasi, pirex sisa pakai, alat hisap bong dan dua hape. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)