"Korban sendiri saat ini sedang hamil 9 bulan, dan diduga akibat dari perbuatan tersangka," kata Niki.
Di hadapan polisi, tersangka SF mengaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal di daerah Kabupaten Bandung dan Garut.
“Tersangka bersama korban tinggal di kebun, di gubuk. Pernah juga di daerah Papandayan (Garut),” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap SF (57) di kediamannya Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan Kamis (23/01/2020) karena menculik dan mencabuli gadis di bawah umur, sejak 2016 lalu.
Dari informasi polisi, tersangka membawa kabur korban dengan modus meminta bantuan untuk dipijat.
Tersangka memang dikenal punya kemampuan memijat, sehingga orangtua tidak menaruh curiga atas permintaan tersangka.
Namun, sejak itu korban tidak pulang ke rumah, sehingga orangtuanya mencari keberadaan korban, namun ternyata telah dibawa kabur tersangka.
Mereka pun lantas melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat, hingga SF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cabuli Anak Kandung dan Anak Tiri, Seorang Pria di Pontianak Ditembak Polisi"
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Pilunya Nasib Siswi SD yang Diculik dan Dicabuli hingga Hamil 9 Bulan"