Pengusaha di Parepare Gugat Ayahnya

Pernah Gugat Ayahnya di Parepare, Pengusaha Ibrahim Ditetapkan Tersangka Kasus Lain

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Abdul Mukti Rachim (84), Adyatma Abdullah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Perkara kasus anak yang pernah gugat ayah di Kota Parepare, kini sudah masuk pada babak baru di markas Polda Sulsel.

Ialah Ibrahim Mukti (47), anak yang pernah menggugat ayahnya, Abdul Mukti Rachim (84) saat ini telah jadi tersangka di Polda.

Ibrahim Mukti ditetapkan tersangka bukan karena durhaka usai menggugat ayahnya. Tetapi, diduga karena kasus pengrusakan.

Dilaporkan, tersangka Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak pagar kebun milik ayahnya di Parepare.

Hal tersebut pun diungkapkan pengacara ayahnya, Adyatma Abdullah kepada tribun saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020) sore.

"Iya betul, yang bersangkutan telah resmi jadi tersangka di Polda. Karena dugaannya kasus pengrusakan," ungkap Adyatma.

Adyatma menjelaskan, perkara ini adalah laporan atas dugaan pengrusakan barang Abdul Mukti yakni, kebun dan pagar rumah.

Dimana, diduga pengrusakan itu dilakukan oleh anaknya sendiri IM. Lanjut Adyatma, laporan itu bagian dari upaya Abdul Mukti.

"Agar membuat efek jera kepada anaknya, agar tidak melawan orang tua, atas laporan itu anaknya jadi tersangka," jelas Adyatma.

Seperti diketahui, dugaan pengrusakan ini telah dilaporkan ke Polres Parepare pada Mei 2018. Tapi diambil alih Polda Sulsel.

Terpisah itu, Direskrimum Polda Kombes Andi Indra Jaya yang dikonfirmasi tribun masih enggan untuk beri keterangannya.

Begitu juga Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, juga belum memberikan keterangan resmi. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini