TRIBUN-TIMUR.COM - Akhirnya terungkap motif Zuraida Hanum bunuh hakim Jamaluddin suaminya di ranjang, direncanakan.
Pengakuan Zuraida Hanum dan anak kandung korban, polisi sebut pembunuhan ini direncanakan.
Senin, (13/1/2020), polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55), di lantai dua Warunk Everday di Jalan Gagak Hitam, Ringroad Medan, Sumatera Utara ( Sumut ).
Rekontruksi langsung diperagakan oleh Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri hakim PN Medan dan Jefri Pratama (42).
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap jika Zuraida Hanum melakukan aksi pembunuhan berencana tersebut karena suaminya ( Jamaluddin ) terus berselingkuh dan mengkhianatinya.
"Dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya dan kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi tidak berdaya apa-apa," katanya.
Bahkan, Zuraida Hanum pun mengaku, ia sudah mencoba meminta cerai kepada suaminya namun ditolak.
"Saya coba minta cerai katanya, jangan coba-coba minta cerai dengan saya karena perceraian kedua, saya akan malu karena saya seorang hakim. Sementara, dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya," katanya.
Karena banyak masalah yang dihadapinya selama bersama dengan Jamaluddin, Zuraida pun Hanum mengatakan ingin mati saja.
Di tengah permasalahan yang sedang ia hadapim ia kemudian meminta tolong kepada Jefri Pratama agar korban dibunuh.
Sementara itu, Jefri Pratama mengaku saat itu dia sempat menanyakan kepada Zuraida Hanum kenapa harus dimatikan, kenapa tidak ke pengadilan.
Saat itu, kata Jefri Pratama, Zuraida Hanum menjawab karena malu.
Pengakuan ke Anak Tiri: Khilaf
Anak kandung korban, Kenny Akbari Jamal tak menyangka jika pembunuh ayahnya adalah ibu tirinya.
"Kalau dari aku pribadi sih, nggak nyangka sih," katanya saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirgandi, Kamis (9/1/2020).
Kenny Akbari Jamal mengatakan, saat ia menanyakan kepada bundanya apa motifnya melakukan aksi tersebut, Zuraida Hanum mengatakan bahwa dirinya khilaf, gelap mata.
"Kalau dilihat ke belakang,kan ini dah lama. Ini kan dah lama direncanain, kok bisa terpikirkan sama bunda kayak gini. Saat ditanya sama bunda apa motifnya, bunda cuman bilang khilaf, gelap mata," ujarnya.
Kenny Akbari Jamal mengaku, saat dirinya berada di rumah, ia tak pernah melihat ada pertengkaran hebat antara ayahnya dengan ibu tirinya tersebut.
"Kalau ada aku di rumah pertengkaran yang hebat-hebat itu nggak ada," katanya mengungkapkan.
Setelah kejadian itu, ia pun merasa binggung dengan ibunya yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut, karena secara finansial tercukupi.
"Makanya aku bingung, secara finasial cukup. Kok bisa terpikirkan sama bunda melakukan hal ini, gitu," katanya.
Pembunuhan Berencana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan mengatakan, dalam rekonstruksi itu, awalnya Jefri Pratama sempat menyarankan kepada Zuraida Hanum untuk bercerai di pengadilan, namun ditolak.
"Jefri menyarankan kenapa tidak bercerai saja melalui pengadilan. Tapi dikatakan tersangka ZH bahwa kalau saya sampai ke pengadilan, nanti malah lebih malu, lebih bagus matikan saja. Kalau tidak dia (korban) yang mati saya (Zuraida) yang mati," katanya, Senin (13/1/2020).
Masih dikatakan Andi Ryan, dalam rekonstruksi ini, hanya tahap perencanaan untuk membunuh hakim PN Medan.
"Hari ini (Senin kemarin) adalah tahap perencanaan. Ada beberapa lokasi yang akan kita datangi untuk proses rekonstruksi karena dalam proses perencanaan ini tidak hanya satu kali. Ini proses perencanaan pertama," katanya.
Andi Ryan menambahkan, semua pernyataan sudah tertuang di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ).
"Substansinya bahwa yang bersangkutan merencanakan. Apa pun yang menjadi dasar perencanaan, sebagaimana saat pers rilis sudah disampaikan pimpinan polda adalah masalah keluarga," katanya.
Warung Everyday, kata dia, adalah tempat pertemuan pertama.
Selanjutnya, 3 tempat lain lagi hingga tersangka membeli peralatan sebelum eksekusi.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan para pelaku ini termasuk berencana, bukan kejahatan biasa.
Mengenai motif pembunuhan, lanjut Irjen Pol Martuani Sormi, adalah masalah rumah tangga.
Irjen Pol Martuani Sormi mengatakan, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan.
Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.
"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut.
Irjen Pol Martuani Sormi mengatakan, pembunuhan ini dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.
Di mana korban dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap sehingga korban kehabisan nafas.
Hal tersebut dibuktikan juga dengan hasil Labfor bahwa korban meninggal dunia karena lemas.
"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya.
"(Otak pelaku) sementara ini tuduhannya begitu (istri). Tapi, kami masih melakukan pendalaman," kata Irjen Pol Martuani Sormi menambahkan.
Kronologi Pembunuhan, Hakim Jamaluddin Dieksekusi di Ranjang
Rangkaian kejadian ini bermula pada tahun 2011 saat korban menikah dengan Zuraida Hanum.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikarunai seorang anak perempuan.
Seiring waktu berjalan, Zuraida Hanum cemburu terhadap korban Jamaluddin karena ia merasa diselingkuhi korban.
Rasa cemburu, menimbulkan niat dari Zuraida Hanum untuk menghabisi korban.
Pertama kali niat tersebut muncul pada Maret 2019.
Pad saat itu, Zuraida Hanum meminta soerang berinisial LH untuk membunuh Jamaluddin.
Namun, pada saat itu LH tidak bersedia.
Lalu pada tahun 2029, Zuraida Hanum berkenalan dengan pelaku Jefri Pratama karena anak mereka sama-sama sekolah di Yayasan Harapan III Medan.
Lantaran sering bertemu, kemudian Zuraida Hanum curhat kepada Jefri Pratama.
Hubungan mereka pun makin dekat.
Pada 25 November 2019, Zuraida Hanum dan Jefri Pratama bertemu di sebuah kedai kopi dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Kemudian Zuraida Hanum memberitahukan kepada Reza Fahlevi.
Setelah mereka sepakat dengan rencana tersebut, Zuraida Hanum membenkan uang senilai Rp 2 juta kepada Reza Fahlevi untuk membeli sebuah handphone, sepatu 2 pasang, 2 baju kaos, dan sarung tangan.
Lalu pada 28 November 2019, sekitar pukul 19.00 WIB, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dijemput Zuraida Hanum dengan mengendarai mobil Toyota Camry bernomor polisi BK 78 ZH, di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata.
Kemudian mereka masuk ke rumah korban di Jalan Aswad, perumahan Royal Monaco melalui dalam garasi dengan kondisi pintu rumah korban terbuka.
Lalu Zuraida Hanum mengantar Jefri Pratama den Reza Fahlevi menuju lantai 3 rumah korban dan menunggu aba-aba dari Zuraida Hanum untuk mengeksekusi Jamaluddin.
Pada pukul 20.00 WIB, Zuraida Hanum naik ke lantai 3 mengantar air mineral.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Zuraida Hanum kembali ke lantai 3 untuk melihat Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
Pada tanggal 29 November 2019, sekitar pukul 01:00 WIB, Zuraida Hanum kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri Pratama dan Reza Fahlevi untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar Korban.
Jefri Pratama dan Reza Fahlevi melihat Jamaluddin dan anak korban, Kanza sedang tidur.
Sementara posisi Zuraida Hanum berada di tengah kasur antara Jamaludin dan Kanza.
Dia lalu mengeksekusi suaminya.
Reza Fahlevi mengambil kain dari pinggir kasur dan ikut membekap korban.
Peran Jefri Pratama, naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan.
Zuraida Hanum baring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan Kanza terbangun.
Setelah korban tidak bergerak, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi mengecek bagian perut korban untuk memastikan korban masih bernafas atau tidak.
Setelah yakin korban Jamaludin meninggal dunia, Zuraida Hanum meminta Jefri Pratama dan Reza Fahlevi kembali menunggu di Iantai 3.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Zuraida Hanum naik ke lantai 3 memanggil Jefri Pratama dan Reza Fahlevi untuk turun ke kamar korban.
Kemudian mereka berdiskusi untuk tempat pembuangan mayat korban Jamaluddin dan dipilih daerah Berastagi.
Setelah itu, mereka memakaikan korban pakaian olahraga.
Lalu memasukan korban ke dalam mobil korban merek Toyota Prado BK 77 HD melewati pintu kanan belakang.
Mayat korban dibaringkan di kursi baris kedua.
Jefri Pratama bertugas menyetir dan Reza Fahlevi mengendarai sepeda motor.
Zuraida Hanum bertugas membuka dan menutup pagar garasi.
Mobil kemudian menuju Berastagi, tempat membuang mayat Jamaluddin.
Saat sampai di lokasi pembuangan mayat, Jefri Pratama kemudian menerjunkan mobil tersebut ke jurang, namun sebelumnya dia lompat keluar.
Dibantu Reza Fahlevi, dia kemudian kabur dari TKP menggunakan sepeda motor.(*)