Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Terpopuler

Berikut 5 Kebijakan Baru Jokowi Termasuk Gaji PNS di Tahun 2020, Ada Tarif Listrik, Iuran BPJS, Tol

Berita Terpopuler TRIBUN-TIMUR.COM: Berikut 5 kebijakan baru Jokowi untuk Gaji PNS dan rakyat di Tahun 2020, Ada Naik Ada yang Tetap

Editor: Mansur AM
instagram.com/jokowi
Berikut 5 kebijakan baru Jokowi untuk Gaji PNS dan rakyat di Tahun 2020, Ada Naik Ada yang Tetap 

Berita Terpopuler TRIBUN-TIMUR.COM: Berikut 5 kebijakan baru Jokowi untuk Gaji PNS dan rakyat di Tahun 2020, Ada Naik Ada yang Tetap

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih rangkaian Tahun Baru 2020, Selamat Tahun Baru 2020.

Semoga tahun ini lebih sejahtera dibanding tahun sebelumnya.

Salah satu berita terpopuler tribun-timur.com edisi Rabu (1/1/2020) adalah sejumlah kebijakan baru Presiden Jokowi di tahun 2020.

Ada tentang Gaji PNS, iuran BPJS hingga tarif tol.

Tahun 2020 masih terhitung tahun pertama Jokowi atau 12 bulan pertama Jokowi di periode keduanya setelah pelantikan Oktober 2019 lalu.

Secara umum, tahun 2020 tidak akan jauh berbeda dengan 2019 dari sisi pertumbungan ekonomi.

Pemerintahan Jokowi jilid 2 masih akan fokus pada pembangunan infrastruktur dan perbaikan pelayanan kebutuhan dasar bidang pendidikan dan kesehatan.

Dirangkum tribun-timur.com, berikut hal-hal atau kebijakan baru Jokowi di tahun 2020:

1. Tarif Listrik 2020

Kabar gembira bagi pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi Rumah Tangga Mampu (RTM), pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif listrik mulai 1 Januari 2020.

Keputusan ini dimaklumatkan setelah mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

"Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12/2019).

Pemerintah menilai penyesuaian tarif PLN tersebut belum diperlukan kendati PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM.

Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved