Tribun Luwu Utara

Edarkan Sabu dan Obat Daftar G, Warga Radda Luwu Utara Diringkus Polisi

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Luwu Utara menangkap satu orang terduga pelaku peyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat daftar G, Minggu (29/12/2019).

TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara, kembali menangkap satu orang terduga pelaku peyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan obat daftar G.

Pelaku yang ditangkap bernama Mahyuddin alias Isal (30), warga asal Dusun Toba, Desa Radda, Kecamatan Baebunta.

"Pelaku kita amankan dinihari tadi sekitar pukul 01.00 Wita," kata Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Aswan, Minggu (29/12/2019).

Aswan menuturkan, penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan dua pelaku sebelumnya, yakni Alif dan Esa Saputra.

"Jadi kasus ini bermula ketika Alif meminta Esa membelikan obat THD ke Mahyuddin seharga Rp 20 ribu. Setelah itu Alif diamankan dengan barang bukti THD lalu dikembangkan ke Esa. Kemudian dikembangkan ke Mahyuddin," terang Aswan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Mahyuddin, ditemukan tiga saset yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibuang pelaku di lantai.

"Kita amankan juga 84 bungkus obat daftar G jenis THD yang disimpan di pembungkus rokok," katanya.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses selanjutnya.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 

Berita Terkini