TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang, menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon)
Operasi yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba Iptu Syarifuddin, digelar disejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), yang ada di wilayah Kabupaten Pinrang.
Operasi itu berdasarkan Surat Perintah Tugas : Sprin / 830 / XII / Res.4.2 / 2019 dengan Sasaran minuman keras dan obat-obat terlarang
Syarifuddin mengatakan, tujuan dilaksanakannya operasi tersebut dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
"Kami menyisir beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Pinrang, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun pemilik tempat hiburan malam," katanya dalam rilis yang diterima TribunPinrang.com, Senin (16/12/2019).
Dari hasil operasi itu, pihaknya tidak menemukan obat-obat terlarang, tetapi berhasil mengamankan 120 botol minuman keras.
"Minuman keras itu berupa 84 botol bir / angker dan 36 botol anggur cap orang tua," paparnya.
Syarifuddin berharap, sinergitas antara aparat dan masyarakat senantiasa terjaga dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban jelang Natal dan Tahun Baru 2020.
"Jika menemukan hal seperti peredaran narkoba ataupun penjualan miras yang ada di lingkungan tempat tinggal masing-masing, agar tidak segan untuk melaporkannya di Sat Narkoba Polres Pinrang," pungkasnya. (TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: