TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Satuan Intelkam dan Binmas Polres Pinrang telah membuat Memorandum of Understanding (MoU) tentang kemudahan pelayanan SKCK dan Surat Izin Kegiatan Masyarakat di wilayah hukum Polres Pinrang.
Penandatangan tersebut dilaksanakan saat pertemuan rutin Bhabinkamtibmas di Aula Quick Wins Polres Pinrang, baru-baru ini.
Dalam MoU itu, ada beberapa mekanisme yang mesti ditempu dalam pelaksanaan pengurusan tersebut.
Di antaranya, pemohon menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di desa ataupun kelurahan masing-masing untuk diberikan blangko SKCK.
Setelah itu, pemohon mempersiapkan segala syarat penerbitan SKCK
Setelah lengkap, pemohon akan diarahkan menuju ke ruang pelayanan SKCK Polres Pinrang untuk mengambil sidik jari.
Lalu, menyetor syarat penerbitan SKCK yang telah dilengkapi di loket 1 pelayanan SKCK.
"Sesuai data yang diterima, sampai saat ini sudah puluhan pemohon SKCK yang telah menghubungi Bhabinkamtibmas untuk pengurusan SKCK," kata Kasat Intelkam Polres Pinrang AKP Muksin dalam rilis yang diterima TribunPinrang.com, Kamis (5/12/2019).
Ia menyebutkan, adapun tujuan inovasi itu adalah untuk memudahkan masyarakat pemohon SKCK yang terbatas waktu karena kesibukan atau kendala lainnya.
"Kami harap, seluruh masyarakat Kabupaten Pinrang dapat mudah dan cepat dalam pengurusan SKCK," pungkas Muksin.
(TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: