BKD Sulsel

Tahun Baru 2020 Pejabat Baru? BKD Sulsel Godok Rotasi Lagi Jelang Akhir Tahun

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Syamsul Bahri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD SULSEL Asri Sahrun Said ditemui di Kantor Gubernur Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, diam-diam sedang menggodok mutasi. Sasarannya mulai dari eselon II hingga III lingkup Pemprov Sulsel.

Kepala BKD Sulsel, Asri Sahrun Said mengatakan, penggodokan ini untuk menindaklanjuti Perda (Peraturan Daerah) terkait peleburan organisasi lingkup Pemprov Sulsel.

"Ini masih sementara kita susun seperti apa modelnya, apakah eselon II dulu atau eselon III yang kita dahulukan," ujar Asri, via telepon, Minggu (1/12/2019).

Pihaknya tak menepis ada pejabat yang di istirahatkan dari jabatannya, mengingat struktur organisasi di Pemprov Sulsel akan dirampingkan (pengurangan).

"Nantilah, biarkan kami kerja dulu," tambah Asri.

Terkait dengan penempatan pejabat, itu akan disesuaikan dengan hasil assessment para pejabat yang mengikuti asistensi kompetensi dan pendidikan yang saat ini digelar oleh BKD Sulsel.

Asistensi sendiri diketahui sudah berlangsung sejak awal November 2019 hingga di Minggu ke tiga Desember 2019 ini.

"Sebelum tanggal 20 kita upaya semua asistensi bisa rampung, pasalnya mutasi dan rotasi jabatan akan dilakukan diakhir Desember," katanya.

Ia mengaku, Januari 2020, Pemprov Sulsel akan tampil dengan OPD baru sesuai dengan Perda peleburan organisasi yang di sahkan DPRD Sulsel, dan dikuatkn melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Kepala BPSDM Sulsel, Asri Sahrun Said berfoto bersama dengan peserta Diklatsar CPNS Pemprov Sulsel di Kampus BPSDM Sulsel, Kamis (22/8). Asri menekankan pentingnya kedisiplinan bagi ASN Pemprov Sulsel. (handover)

Asistensi jabatan ini diikuti 1700 pejabat, mulai dari eselon III dan IV. Sedangkan untuk eselon II nantinya hanya akan dilakukan pengukuhan jabatan serta rotasi.

 Pemprov dan DPRD Sepakat

Sebelumnya, Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel melakukan penandatangan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Kantor DPRD Sulsel, Jumat 1 November 2019.

Nurdin Abdullah mengatakan tujuan dari peleburan organisasi ini adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan.

"Tujuannya adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan," sebut Nurdin.

Setelah dilakukan pembahasan bersama OPD terkait oleh Pansus DPRD, disepakati untuk penurunan tipelogi perangkat daerah tidak diturunkan atau tetap tipe A.

"Berdasarkan hasil pemetaan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena harus dilakukan pemetaan ulang, sangat sulit dan butuh waktu lama serta ditetapkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri," sebut Wakil Ketua DPRD Sulsel, Saharuddin Alrief.

Adapun perangkat daerah yang tetap yaitu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi, Usaha Kecl, Dan Menengah, Dinas Kepemudaan Dan Olahraga, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan.

Adapun nomenklatur perangkat daerah yang berubah/digabung, di antaranya, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi; Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Tipe A.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tipe A. Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk DanKeluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A.

Dinas Perkebunan menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Tipe A.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Penelitan dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A.

Adapun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tidak mengalami perubahan atau tetap dinas sendiri. Selanjutnya sesuai hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah dilakukan pengkajian secara yuridis formal dan materil. (*)

Laporan wartawan Tribun Timur,Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini