TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.
Hal itu sesuai Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, besaran iuran naik 100 persen berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Pasal 34 menjelaskan, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Dengan besaran angka tersebut, sebagian masyarakat mengeluh dan memilih turun kelas.
Berikut ini tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat:
1. Aplikasi mobile JKN
Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
3. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
4. Mal pelayanan publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
5. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data, dan menunggu antrean. ( Kompas.com)
Simak videonya!
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: