TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - H Mukti Rachim (82) mengungkapkan bahwasanya pihaknya tidak pernah disidang di pengadilan negeri, kecuali bukan karna gugatan anaknya, Ibrahim Mukti.
"Seumur-umur saya 82 tahun, tidak pernah di sidang di pengadilan, kecuali bukan karna tuntutan anak sendiri," kata Mukti kepada TribunParepare.com, Rabu (13/11/2019).
Dalam hal ini, Ibrahim Mukti menggugat sauda-saudaranya beserta ayahnya di pengadilan negeri parepare.
Dengan gugatan perdata terkait deviden dan RUPS di SPBU Soreang, yang dikenal PT Imam Laega Jaya Bersama.
"Mulai dari awal selesai kuliah, ia saya kasi pekerjaan, saya urusi kepentingannya, sehingga saya bangunkan SPBU. Akhirnya sekarang saya yang dituntut," ujarnya.
"Tidak ada ayah yang mau celakakan anaknya," ungkap Mukti.
"Kalau saya jadi tukang becak, maka iya juga akan jadi tukang becak," tegas mukti.
Pihakanya juga mengatakan bahwa iya memasukkan ketuju nama anaknya itu, karna merupakan syarat untuk menjadi Perseroan terbatas (PT) di SPBU Soreang.
"Saya masukkan ketuju nama anak saya, karna pada waktu itu peramina minta untuk dijadikan PT di SPBU Soreng, dengan syarat tersebut," paparnya.
"Namun hanya satu saja anak saya yang menuntut dividen dari perusahaan tersebut," ungkapnya.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp