Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisan, Ini Langkah-langkahnya, Pengalaman Urus Sendiri

Penulis: Ina Maharani
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi

TRIBUN-TIMUR.COM - Surat keterangan hilang dari kepolisian adalah surat yang sangat dibutuhkan.

Apalagi jika kehilangan hal yang penting seperti ATM, KTP, buku tabungan, STNK, SIM, akte kelahiran, dan surat berharga lainnya.

Mengurus surat keterangan hilang sebetulnya mudah. Dan juga gratis.

Tapi, banyak yang malas melakukannya dan lebih baik membayar prang lain untuk mengurusnya.

Tribun Timur mencoba mengurus surat kehilangan sendiri, Senin (4/11/2019) kemarin.

Ternyata sangat mudah, dan tidak perlu bayar. Berikut pengalaman sekaligus langkah-langkah cara mengurus surat keterangan kehilangan di kepolisian.

Tribun Timur kemarin mengurus surat kehilangan akte kelahiran di kantor Polsek Tamalate.

Ini yang harus dilakukan:

1. Pastikan lokasi kehilangan, ketahui kecamatannya

Dalam membuat surat kehilangan, hal ini penting. Wajib Anda ketahui, agar Anda tidak harus datang ke beberapa tempat. Ingat, cari tahu di kecamatan mana barang itu hilang.

Misalnya Tribun Timur kehilangan surat penting di area Kecamatan Tamalate, Makassar.

Karenanya, Tribun Timur mendatangi Polsek Tamalate, yang berlokasi di Jl Danau Tj Bunga, Maccini Sombala, Kec. Tamalate, Kota Makassar.

Misalnya rumah Anda di kecamatan Tallo, tapi dompet Anda, misalnya, hilang di Kecamatan Tamalate, yang harus Anda datangi adalah kantor kepolisian di  Kecamatan Tamalate, bukan di Tallo.

2. Cari tahu lokasi tempat pembuatan surat

Ada banyak ruangan, jangan sampai salah masuk. 

3. Pastikan berkas lengkap

Cari tahu dulu berkas apa yang perlu dibawa, untuk membuat surat keterangan hilang tersebut.

Misalkan kemarin Tribun Timur mengurus akte kelahiran yang hilang.

Tribun Timur diminta membawa foto kopi dari akte yang hilang tersebut, untuk dicatat nomornya.

Jika yang hilang ATM bawa juga buku tabungan.

4. Ceritakan kronologis

Saat berhadapan dengan petugas (biasanya harus antre karena banyaknya yang membutuhkan), akan diminta menceritakan kejadian kehilangan tersebut.

Tentunya juga akan ditanyai persisnya dimana hilangnya.

Jadi ceritakan dengan detil.

Petugas  mencatat, dan berdasarkan hal itu membuatkan surat keterangan kehilangan.

5. Pengurusan selesai

Setelah petugas mencatat apa-apa saja yang hilang, petugas pun menandatangani dan mengecap surat tersebut, sesuai persyaratan.

6. Tak ada biaya

Berdasarkan pengalaman dan pengamatan Tribun Timur di Polsek Tamalate, dalam pengurusan surat-surat ini tidak ada sama sekali permintaan uang untuk mengurus, atau biasa disebut pungli (pungutan liar)

Petugas pun melayani dengan baik dan ramah.

Karena pengurusan ini gratis, jangan lupa berterima kasih kepada petugas ya. (*)

Berita Terkini