Tolak Aktivitas Tambang Galian C di Sungai, Warga Pinrang Ramai-ramai Demo di Kantor Gubernur Sulsel

Penulis: Hery Syahrullah
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Perjuangan Rakyat Salipolo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Jumat (25/10/2019).

TRIBUNPINRANG.COM, CEMPA - Aliansi Perjuangan Rakyat Salipolo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Jumat (25//10/2019).

Aksi bertajuk Selamatkan Sungai Saddang itu dalam rangka menolak aktivitas pertambangan di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang.

Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi, Andnan Rahman mengatakan, penambangan batuan (Galian C) yang akan dilakukan oleh PT Alam Sumber Rejeki (PT ASR) itu berada di bantaran Sungai Saddang.

"Penambangan tersebut telah dimulai sejak tahun 2017 secara ilegal, yang dibuktikan dengan tidak lengkapnya dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT Alam Sumber Rejeki di Kecamatan Duampanua," katanya.

At-taubah Channel Peduli Salurkan Sedekah Jumat ke Kaum Dhuafa Wajo, Ini Penerimanya

Intip Harga dan Produk Rollover Reaction di MaRI Makassar

Kabar Sedih buat Jokowi, Santri yang Ramal Prabowo Jadi Menteri Kini Berduka, Hadiah Sepeda Digadai

Setelah mendapatkan penolakan keras dari warga di Kecamatan Duampanua, ucap Andhan, pihak penambang berusaha untuk memindahkan kegiatan penambangannya ke Desa Salipolo.

"Berdasarkan hasil temuan kami, luas wilayah lokasi tambang di Desa Salipolo mencapai 182 Hektar," ucapnya.

Selain itu, lanjut Andhan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pinrang memuat bahwa Kecamatan Cempa tidak termasuk kawasan yang diperuntukkan sebagai Zona Tambang.

Dari luasan lokasi tambang dan ketidaksesuaian ruang, dapat dipastikan bahwa kerusakan lingkungan dan penghilangan wilayah kelola rakyat akan semakin massif.

"Hal inilah yang membuat masyarakat Desa Salipolo terus melakukan penolakan," paparnya.

Sampai saat ini, tambah Andhan, ada 5 orang warga Desa Salipolo yang telah mendapatkan intimidasi dari PT Alam Sumber Rejeki dengan melibatkan aparat kepolisian.

At-taubah Channel Peduli Salurkan Sedekah Jumat ke Kaum Dhuafa Wajo, Ini Penerimanya

Intip Harga dan Produk Rollover Reaction di MaRI Makassar

Kabar Sedih buat Jokowi, Santri yang Ramal Prabowo Jadi Menteri Kini Berduka, Hadiah Sepeda Digadai

Kelima warga tersebut telah mendapatkan panggilan dari Polrestabes Kabupaten Pinrang untuk dimintai keterangan, dengan tuduhan sebagai orang yang menghalangi penambangan dan mendapat ancaman akan didenda jika tetap menolak tambang.

"Menanggapi permasalah di atas, kami yang tergabung dengan beberapa Organisasi Sipil, Organisasi Kemahasiswaan dan Masyarakat Desa Salipolo, mengajak kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan, untuk terus memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan melawan segala bentuk perampasan ruang yang semakin massif," tegasnya.

Atas dasar permasalahan tersebut, pihak demonstran menuntut dua hal.

Yakni, menolak tambang pasir yang dilakukan oleh PT Alam Sumber Rejeki di Desa Salipolo dan meminta agar segala bentuk intimidasi kepada warga Desa Salipolo yang menolak tambang segera dihentikan.

(TribunPinrang.com)

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini