TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Guntur Mas Laupe, meralat jika dirinya melarang aksi demonstrasi jelang pelantikan Jokowi-Ma'aruf.
Meski tak gamblang melakukan pelarangan, namun orang nomor satu di Polda Sulsel ini menyarankan agar tak ada pengerahan massa dalam menyampaikan aspirasi.
Menurut Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Ewaldo Aziz, pernyataan Kapolda ini bertentangan dengan Undang-Undang.
Makassar Raih Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 Kemempan-RB RI
Kritik Penanganan Penyakit Mental di Industri Hiburan Setelah Kematian Sulli, Ini Sosok Kim Dongwan
PSM vs Arema, Supporter di Wajo Prediksi Juku Eja Hanya Bisa Menang Tipis, Ini Alasannya
"Diskresi Polri melarang warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah melanggar azas pada ketentuan pasal 18 UU 2/2002 Polri,"
"Bukan kategori alasan yang dilarang dalam menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana Perkapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum," ucapnya, Rabu (16/10/2019).
Ia melanjutkan, agenda penyampaian aspirasi warga telah dilindungi secara konstitusi.
"Olehnya hal ini bukan masalah yang harus diatasi Polri," katanya.
VIDEO: Tanpa Hamka Hamzah, Begini Kekhawatiran Arema FC Jelang Lawan PSM
Lowongan Kerja Terbaru - BUMN PT Pegadaian Terima Karyawan Baru, Daftar Online di Link Resmi
Kabar Buruk Bagi Manchester United, David De Gea Cedera Jelang Lawan Liverpool
Ewaldo juga menyayangkan pernyataan bahwa aksi demonstrasi bakal mencoreng nama baik Indonesia, lantaran saat pelantikan bakal hadir tamu mancanegara.
"Jika alasannya pada hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terdapat banyak tamu mancanegara, maka hal itu lebih baik untuk dilakukan aksi demonstrasi," ujarnya.
Apalagi pada prinsipnya, demonstrasi dilakukan pada tempat terbuka agar diketahui publik.
Terakhir ia menyebut ketertiban aksi demonstrasi bukan hanya bergantung dari para peserta aksi.
Melainkan sikap dan peran aparat keamanan dalam melakukan pengawalan.
"Ketertiban saat aksi demonstrasi sangat tergantung sikap dan peran Aparat keamanan dalam hal ini Polda Sulsel," ujarnya.
"Kami Mahasiswa hanya menggunakan hak kami sebagai warga negara, dan Polri melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang undangan," tutupnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @piyann__
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: