TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Kepolisian Resort (Polres) Barru mengamankan lima tersangka kasus barang terlarang obat daftar G dan ganja.
Dari lima tersangka, dua diantaranya pengguna ganja dan tiga tersangka lainnya pengedar obat daftar G.
Identitas kelima tersangka diungkap melalui press cenforence di markas Polres Barru, dipimpin langsung Kapolres Barru, AKBP Burhaman, Senin (14/10/2019).
Alasan Istri Dandim Kendari Berani Nyinyir soal Penusukan Wiranto, Suami Langsung Dicopot
Gara-gara Warga Bakar Kutu Ayam, Satu Rumah dan Kios di Pammana Wajo Terbakar
KPU Polman Sosialisasi RPP di SMP Negeri 1 Anreapi, Ini Tujuannya
"Hari ini dua kasus berbeda yang kami akan ungkap. Pertama kasus pengguna ganja dan pengedar obat terlarang jenis daftar G," kata AKBP Burhaman.
Perwira berpangkat dua bunga itu menyebutkan, tiga identitas tersangka yang mengedar obat daftar G masing - masing berinisial AN (19) AF (17) dan NO (20).
Sementara pengguna ganja, berinisial MS (23) dan JN (23).
"MS ini berstatus mahasiswa semester akhir (delapan) di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar," ungkap AKBP Burhaman.
Sementara dari kasus obat daftar G, satu dari tiga tersangka masih berstatus pelajar yakni AF.
AF bahkan diketahui adalah dalang untuk pengedaran obat daftar G tersebut.
"Pengakuannya, AF ini memesan obat dari Makassar. Sementara dua rakannya AN dan NO menjual di wilayah Barru," katanya.
Manggung di Pipo Makassar, Dikta Yovie and Nuno Banjir Pujian, Sosoknya Buat Penonton Histeris
12 LOWONGAN KERJA di Bank BCA untuk Fresh Graduate D3 dan S1, Lengkap Persyaratan, Cara Daftar
Ketua PMI Adnan Purichta Ichsan Temui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ada Apa?
Dari dua kasus ini, masing - masing tersangka ditangkap di lokasi yang sama yakni di Jl Anggrek, Kelurahan Sumpang Binange, Kecamatan Barru.
"Kelima tersangka ditangkap di hari yang sama juga, 11 Oktober 2019. Pengedar obat daftar G ditangkap di sebuah rumah di Sumpang Binangae, sementara tersangka pengguna ganja ditangkap di jalanan," ungkapnya.
"Kedua kasus ini masih kita kembangkan," tutur AKBP Burhaman.
Ditambahkan, pasal yang disangkakan untuk tersangka obat daftar yakni pasal 196 undang - undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara pengguna ganja, dikenakan pasal 114 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima dan maksimal 10 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: