Setelah Berulang Kali Beraksi, Pencuri Sapi di Barru Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Tim gabungan Polres Barru mengamankan pelaku pencurian sapi ternak di Desa Pao-pao, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulsel.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Barru, AKBP Burhaman, mengungkapkan pelaku diamankan pada 8 September 2019.
Tim gabungan Polres Barru berhasil menangkap pelaku dengan diback up personel Polda Sulsel.
Baca: Spesifikasi Reno Ace yang Diresmikan Oppo dengan Fast Charging 30 Menit
Baca: Diaransemen Ulang Lebih Kekinian, Simak Lirik Lagu Tegar 2.0 dari Rossa
Baca: Begal Beraksi di Biringkanaya dan Parangi Warga, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
Hal ini diungkap melalui press conference yang dipimpin Kapolres Barru, AKBP Burhaman di Markas Polres Barru, Jumat (11/10/2019).
Menurut AKBP Burhaman, tersangka pencuri ternak sapi atas nama Nurdin (55).
Nurdin merupakan warga Desa Cilellang, Kecaman Mallusettasi, Kabupaten Barru.
"Tersangka ini adalah penganguran, ia ditangkap setelah tim gabungan sudah mengetahui ciri-ciri pelaku," katanya.
Hasil interogasi polisi, terangka mengaku sudah beberapa kali kerap melakukan aksinya.
Tersangka ditemani satu rekan lain yakni CM (DPO).
"Berdasarkan pengakuan tersangka, beberapa ternak sudah dia curi. Antaralain di Desa Pancana dua ekor Sapi, di Anabanua dua ekor, di Lipukasi satu ekor dan di Desa Pao-pao dua ekor," ungkap AKBP Burhaman.
Menurut perwira berpangkat dua bunga itu, Nurdin berperan sebagai eksekutor pencurian.
Sementara CM berperan sebagai pemantau serta menyiapkan mobil pick Up untuk mengangkut hasil curiannya.
"Hasil pencurian pelaku ia jual ke rumah pemotongan hewan menggunakan mobil pick up di Jl Pammolongi, Kecamatan Manggala, Kota Makassar," jelasnya.
"Uang hasil penjualannya kemudian ia bagi dan dipergunakan untuk keperluan sehari-harinya," paparnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 361 ayat satu, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan yakni seperti tali dan parang yang digunakan pelaku saat mencuri.
"Sementara pelaku masih akan diinterogasi lebih lanjut untuk mengembengkan kasus ini," tandasnya.
Pencuri Sapi yang Resahkan Warga Dihadiahi Timah Panas di Kabupaten Wajo
Dengan kaki sebelah kanan terbalut perban, pelaku pencurian sapi di Kabupaten Wajo, Andi Makassau (35), menjalani serangkaian pemeriksaan, Kamis (10/10/2019).
Andi Makkasau, petani asal Kecamatan Majauleng tersebut adalah salah satu sindikat pelaku pencurian sapi yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Wajo.
Peluru bersarang di kaki kanannya, tapi Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Baca: Mourinho Tolak Klub Portugal dan China, Incar Kursi Pelatih Tottenham? Ada Pesaing dari Italia
Baca: Hanya Lima Bulan, Mantan Bintang PSM Makassar Dua Kali “Kehilangan” Kursi Pelatih
Baca: 14 Artis Anggota DPR RI, Siapa Paling Kaya? Ini Laporan LHKPN
"Ada (ditangkap), masih pengembangan," jawabnya singkat saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pengakuannya di hadapan polisi, sudah lima kali dirinya beraksi.
Pertama, Andi Makassau menggasak dua sapi milik warga di Desa Bola, Kecamatan Bola, yang dilakukan sekitar dua bulan yang lalu
Kedua, menggasak dua sapi warga di Desa Lamiku, Kecamatan Majauleng yang dilakukan sekitar dua bulan yang lalu.
Ketiga, aksinya kembali dilakukan di Desa Walanga, Kecamatan Penrang dan berhasil menggasak satu sapi warga.
Keempat, aksinya dilakukan Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, dan berhasil mengambil 2 sapi warga.
Kelima, berhasil menggasak 3 sapi warga Desa Tajo, Kecamatan Penrang.
Andi Makkasau sendiri diamankan pada Senin (7/10/2019) lalu. Salah satu keluarga korban pencurian sapi di Desa Walanga, Akbar pun bersyukur atas ditindaknya pelaku pencurian ternak warga yang meresahkan.
"Syukurlah kalau sudah ditangkap, karena banyak sapi warga yang hilang di sini," katanya.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)