Apakah F8 Sudah Kantongi Izin Keramaian? Ini kata Polisi

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di ruang Pelayanan SKCK dan Perizinan Polrestabes Makassar, Selasa (8/10/2019) siang.

Apakah F8 Sudah Kantongi Izin Keramaian? Ini kata Polisi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beredar kabar izin keramaian untuk gelaran Makassar International Eight Festival & Forum atau F8 belum mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian.

Awak tribun pun mencoba mengonfirmasi kabar tersebut dengan mendatangi ruang Pelayanan SKCK dan Perizinan Sat Intelkam Polrestabes Makassar, Selasa (8/10/2019) siang.

Kaur Mintu Sat Intelkam Polrestabes Makassar Ipda Hasan, mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan izin keramaian dari pihak penyelenggara.

Baca: Sebab Warga Pesta Saat Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Ditangkap KPK, Perilaku Dia

Baca: Obat Asam Lambung Ranitidine Memicu Kanker, Inilah 5 Merek Obat Dilarang Dikonsumsi, Mulai Ditarik

Baca: Jelang Lawan Liverpool, Ini 5 Hal yang Harus Dibenahi Manchester United

Namun, pihaknya mengaku tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian untuk hajatan sekelas F8.

"Permohonannya sudah lama kami terima dan sudah kami rekomendasikan untuk selanjutnya ke Polda Sulsel. Karena kami tidak punya kewenangan untuk penerbitan izin F8 karena dihadiri oleh beberapa dari negera luar, jadi di Polda pastinya," kata Ipda Hasan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondai yang dikonfirmasi via telepon mengungkapka belum mengetahui perihal izin keramaian F8.

Suasana di ruang Pelayanan SKCK dan Perizinan Polrestabes Makassar, Selasa (8/10/2019) siang. (TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA)

"Belum tahu saya, mungkin sementara proses kalau terkait izin F8 itu, nanti saya coba cek lagi," ujarnya.

Selain ketidak jelasan izin keramaian, berdar kabar gelaran F8 tahu ini juga diduga tidak mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kota Makassar.

Hal itu ditunjukkan dengan beredarnya edaran di sejumlah grup whatsApp ya g pelaran guru dan peserta didik PAUD untuk dimobilisasi ke acara itu.

Edsran yang beredar tersebut mencaplok tandatangan Kadisdik Kota Makassar (Azis Hasan) dan diklaim atas perintah Pj Walikota Makassar M Iqbal Suhaeb.

Berikut kutipan edaran tersebut:

"Ass. Tabe.. sesuai arahan pimpinan.. disampaikan kpd bpk/ibu pengelola PAUD agar:
1. Semua laporan bulanan disetor lansung ke Dinas Pendidikan kota.makassar Cq Bid.-PAUD Dikmas.
2. Semua LPJ BOP PAUD hrs disetor lansung ke BID. PAUD DIKMAS Cq Pembinaan peserta didik.
3. Dilarang mobilisasi guru dan peserta didik PAUD dalam rangka F8 krn larangan bpk. Pj walikota mks karena kegiatan tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh swasta. TTD. Kadisdik mks Cq Kabid PAUD-DIKMAS.

Awak tribun mencoba mengonfirmasi via telepon dan whatsApp ke Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Azis Hasan terkait edaran itu.

Namun, belum ada jawaban dari Azis Hasan. (Tribun-Timur).

Laporan wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkini