TRIBUN-TIMUR.COM - Mata Najwa Tadi Malam Siapa Zico Leonard Simanjuntak & Josua Satria Collins 2 Mahasiswa Gugat 'Masih Perlukah DPR?'
Talkshow Mata Najwa di Trans 7 Rabu (2/10/2019) berlangsung seru.
Najwa Shihab memilih tema Menggugat Negara lewat Mahkamah Konstitusi.
Tak hanya aksi di jalanan, Radityo jadi contoh mahasiswa yang beraksi lewat jalur konstitusional untuk menyuarakan aspirasinya menolak pengesahan revisi UU KPK yang baru.
Lewat MK, ada ruang bagi setiap warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusinya. "Kita sampaikan keresahan kita, aspirasi kita. Kita tunjukkan bahwa kita yang bukan elite juga bisa mengubah negara," ungkap Radityo.
#MataNajwa:"Menggugat Negara Lewat MK". Malam ini! 20.00 WIB di @officialTRANS7.
#MataNajwaMenggugatNegaraLewatMK #Narasitv #NarasiNewsroom
Najwa Shihab menghadirkan Radityo mahasiswa yang ikut menggugat UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu hadir juga dua mahasiswa Zico Leonard Simanjuntak & Josua Satria Collins yang dulu pernah menggugat UU MD3 DPR.
Untuk memperkuat pendapatnya, dua mahasiswa ini juga menulis opini 'Masih Perlukah DPR?' saat itu.
Simak video lengkapnya di:
MK Minta Mahasiswa Perbaiki Gugatan
Mahkamah Konstitusi ( MK) belum melanjutkan sidang gugatan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan belasan mahasiswa.
Dalam sidang yang berlangsung Senin (30/9/2019), MK meminta penggugat melakukan perbaikan atas gugatan terhadap UU KPK.
MK menilai, pengajuan uji materi terhadap revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memiliki kepastian.
Sebab, gugatan masih diajukan terhadap UU KPK yang lama, yang disebabkan UU KPK hasil revisi belum memiliki nomor.
"Harus ada kepastian apa sebetulnya yang ingin diajukan permohonannya ke MK. Harus ada kepastian dulu mau melakukan pengujian terhadap UU yang mana ke MK?" kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana uji materi tersebut di MK, Senin (30/9/2019).
Hal tersebut disampaikan karena dalam petitum yang diajukan pemohon, UU yang akan diuji dinilai memiliki ketidakkonsistenan.
Antara lain, UU KPK yang diajukan untuk diuji materi belum memiliki nomor dan tahun, sehingga masih berupa titik-titik.
Adapun, pengajuan uji materi tersebut terdaftar dengan "Nomor Perkara 57/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945". "Karena bagaimanapun tidak mungkin MK memutus putusannya 'titik-titik'. Harus ada kepastian," ujar Enny.
"Ini kan yang diminta kepastian hukum oleh Pemohon. Jadi harus ada kepastian pula UU mana yang mau diajukan pengujiannya ke MK oleh Pemohon," tuturnya.
Enny mengatakan, hal tersebut menjadi hal pokok dalam pengajuan uji materi yang dilakukan.
Sebab, jika UU yang diajukan masih belum memiliki nomor dan masih berupa "titik-titik", maka UU KPK hasil revisi tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Kekuatan mengikat itu setelah diundangkan sehingga nanti keluar lembaran negaranya untuk terkait materi batang tubuh. Tambahan lembaran negara itu terkait dengan penjelasannya," kata dia.
Dikabarkan sebelumnya, uji materi terhadap UU KPK secara formil dan materiil atas revisi UU KPK diajukan oleh 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas.
Gugatan tersebut diterima MK pada Rabu (18/9/2019).
Dalam sidang perdana tersebut, hanya ada lima orang pemohon yang menghadiri sidang, termasuk kuasa hukum mereka Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Majelis hakim meminta mereka untuk melakukan perbaikan permohonan dari beberapa catatan yang disampaikan, paling lambat 14 Oktober 2019
Alumni UI Dukung Judicial Review UU KPK
Ikatan Alumni Universitas Indonesia atau Iluni UI mendukung adanya uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum Iluni UI, Andre Rahadian, menyatakan, salah satu cara untuk menguatkan KPK dalam UU saat ini adalah dengan judicial review ke MK.
"Sekarang bukan menolak atau menerima lagi karena sebentar lagi itu sudah menjadi UU, tinggal disahkan saja. Salah satu cara menggugat pasal-pasal yang dianggap melemahkan KPK adalah dengan judicial review," ujar Andre sesuai diskusi "Menimbang Urgensi Perppu UU KPK" di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Ketika ditanya soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK yang kini diwacanakan Presiden Joko Widodo, menurut Andre, perppu akan susah diterbitkan karena akan menimbulkan polemik baru.
Namun demkian, ia tak melugaskan polemik seperti apa yang dimaksud.
Baginya, opsi yang paling baik adalah lewat uji materiil dan formil ke MK.
"Saya lihat sekarang opsinya itu (judicial review). Soalnya kalau perppu kan harus lewat persetujuan DPR lagi, kalau judicial review kan pihak ketiga yang menentukan," tutur Andre.
Diketahui, kini UU KPK telah digugat ke MK oleh sejumlah mahasiswa.
Sidang perdana uji materi terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pun telah digelar pada Senin (30/9/2019).
Namun demikian, dalam sidang itu, majelis hakim memberikan catatan yang harus diperbaiki pemohon yang terdiri dari 18 orang mahasiswa itu.
Hakim MK menilai, pengajuan permohonan uji materi revisi UU KPK tersebut tidak memiliki kepastian.
Di sisi lain, Presiden Jokowi sebelumnya mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK setelah aksi unjuk rasa menolak UU KPK dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah.
Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.
Namun, hingga Rabu (2/10/2019) pagi ini, Presiden Jokowi belum juga mengambil keputusan apakah akan menerbitkan perppu atau tidak.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iluni UI Dukung "Judicial Review" UU KPK di Mahkamah Konstitusi", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/02/23232611/iluni-ui-dukung-judicial-review-uu-kpk-di-mahkamah-konstitusi?page=all.
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Bayu Galih