Gegara Status Facebook Karyawan Hotel di Makassar ini Dijemput Polisi, Disebut Langgar UU ITE

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gegara Status Facebook Karyawan Hotel di Makassar ini Dijemput Polisi, Disebut Langgar UU ITE

Gegara Status Facebook, Karyawan Hotel di Makassar ini Dijemput Polisi, Disebut Langgar UU ITE

TRIBUN-TIMUR.COM-Seorang karyawan hotel di Makassar, Irfan (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Irfan dijemput tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel karena menulis status di akun Facebooknya.

Di status Facebooknya tersebut, Irfan menulis Mahasiswa Universitas Bosowa bernama Dicky Wahyudi yang ditabrak mobil taksis polisi telah meninggal dunia.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, status mengenai kabar Dicky Wahyudi meninggal dunia ditulis Irfan di akun Facebook yang bernama Ippang Idrus, pada Selasa 2 Oktober kemarin.

Bukan Hanya Surya Paloh, Daftar Tokoh yang Pernah Berseteru dengan Megawati Termasuk Saudara Kandung

KABAR TERBARU Pendaftaran CPNS 2019 Diikuti 541 K/L/D, BKN Pastikan Tak Ada Formasi untuk P3K 2019

Sejumlah Wilayah di Indonesia Alami Hari Tanpa Bayangan, Termasuk di Sulsel, Catat Waktunya!

Status ini kemudian viral dan menimbulkan banyak kecaman kepada polisi selaku penabrak mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.

"Setelah kami cek, saudara Dicky Wahyudi dalam keadaan sehat, tidak ada apa-apa memang dia selama ini masih dirawat tapi setiap hari keadaannya membaik," kata Dicky Soendani, saat menggelar konferensi pers di Polda Sulsel, Kamis (3/10/2019).

Menurut Dicky, Irfan masih kerabat oleh Dicky Wahyudi.

Namun, kabar mengenai meninggalnya Dicky Wahyudi diperoleh Irfan dari tantenya.

Irfan lalu menulis status tersebut tanpa mengecek secara langsung kondisi Dicky Wahyudi yang sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. 

Dicky mengungkapkan, status yang ditulis Irfan ini sangat berbahaya dan rawan memicu terjadinya tindakan anarkis yang lebih besar bila kabar tersebut beredar luas. 

"Kita tahu situasi sekarang, mahasiswa masih belum menerima bagaimana kondisi Dicky saat ini.

Namun, kita jelaskan keadaan Dicky terus membaik tapi kalau terhasut hoaks ini mungkin akan terjadi tindakan anarkis. Ini sangat bahaya bagi kamtibmas di Makassar," imbuh dia. 

Setelah melakukan penyelidikan, tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian menangkap Irfan di sebuah hotel tempat ia bekerja. 

Irfan disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 14 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peratuan Hukum Pidana. 

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkas Dicky.  

Bukan Hanya Surya Paloh, Daftar Tokoh yang Pernah Berseteru dengan Megawati Termasuk Saudara Kandung

KABAR TERBARU Pendaftaran CPNS 2019 Diikuti 541 K/L/D, BKN Pastikan Tak Ada Formasi untuk P3K 2019

Sejumlah Wilayah di Indonesia Alami Hari Tanpa Bayangan, Termasuk di Sulsel, Catat Waktunya!

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi mulai berlaku  28 November 2016

"Berdasar UU no 12 tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden," kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE Henry Subiakto melalui pesan singkat, Senin (28/11/2016).

"Kalau belum ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung saat disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan," kata Henry.

Ada empat perubahan dalam UU ITE yang baru.

Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.

Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.

Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.

Kedua, yakni durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.

Bukan Hanya Surya Paloh, Daftar Tokoh yang Pernah Berseteru dengan Megawati Termasuk Saudara Kandung

KABAR TERBARU Pendaftaran CPNS 2019 Diikuti 541 K/L/D, BKN Pastikan Tak Ada Formasi untuk P3K 2019

Sejumlah Wilayah di Indonesia Alami Hari Tanpa Bayangan, Termasuk di Sulsel, Catat Waktunya!

Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.

UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Terakhir, yakni penambahan ayat baru dalam Pasal 40.

Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang.

Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.

Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.

Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya.

"Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti hari ini harus sudah dinomori di Sekretariat Negara," kata Henry lagi. 

Bukan Hanya Surya Paloh, Daftar Tokoh yang Pernah Berseteru dengan Megawati Termasuk Saudara Kandung

KABAR TERBARU Pendaftaran CPNS 2019 Diikuti 541 K/L/D, BKN Pastikan Tak Ada Formasi untuk P3K 2019

Sejumlah Wilayah di Indonesia Alami Hari Tanpa Bayangan, Termasuk di Sulsel, Catat Waktunya!

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tulis Status soal Mahasiswa Unibos Meninggal, Karyawan Hotel di Makassar Ditangkap", https://regional.kompas.com/read/2019/10/03/14422751/tulis-status-soal-mahasiswa-unibos-meninggal-karyawan-hotel-di-makassar.
Penulis : Kontributor Makassar, Himawan
Editor : Robertus Belarminus

Berita Terkini