Mahfud MD

Ternyata Mahfud MD Juga Protes RKUHP, Ada Pasal Sudah Dihapus Ternyata Masuk Lagi Secara Misterius

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata Mahfud MD Juga Protes RKUHP, Ada Pasal Sudah Dihapus Ternyata Masuk Lagi Secara Misterius

Gelombang protes dari mahasiswa terhadap sejumlah RUU yang sementara dibahas di DPR RI belum berhenti.

Di Kota Makassar, Jumat (27/9/2019), beredar broadcast untuk aksi demonstrasi besar-besaran bada Salat Jumat.

Selain menolak RUU KPK, demonstran j uga akan menuntu RKUHP dibatalkan.

Rupanya, selain mahasiswa dan komponen masyarakat yang protes, Mantan Ketua MK Mahfud MD juga tidak setuju sejumlah pasal di RKUHP.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (KOMPAS.COM/HERU SRI KUMORO)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD protes dan mengungkap sebenarnya ada poin aturan yang tiba-tiba masuk ke dalam revisi RKUHP.

Padahal, kata dia, sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa aturan tersebut dikeluarkan dari susunan revisi.

Tapi, dia tidak tahu siapa orang yang mengutak-atiknya.

Ia juga enggan menyebutkan secara spesifik pasal atau aturan apa yang tiba-tiba saja muncul di luar kesepakatan.

Mahfud meminta perkara ini diusut sesegera mungkin. Bahkan jika perlu dimulai dari Jumat (27/9/2019) besok hari ini.

"Besok harus diusut itu. Makanya buru-buru mau disahkan sesudah di tunda. Pas dibaca lagi memang ada (pasal) yang masuk, padahal sudah keluar," ungkap Mahfud dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

6 Fakta Dandhy Laksono Sutradara Sexy Killers Ditangkap, Profil Bos Watchdoc Itu, Jadi Tersangka

Kabar Buruk dari Bu Dosen OL Seusai Grebek Suami Sekaligus Bos Perusahaan Berzina dengan SPG

7 Pendemo Rusuh di Unhas Ditetapkan Tersangka oleh Polrestabes Makassar, Ini Nama-nama Pelakunya?

Bahkan katanya, Pemerintah, DPR dan tim pansus juga ia sebut tidak mengetahui siapa oknum tersebut.

"Bukan hanya pemerintah, DPR pun semula tim dari pemerintah DPR, tim gabungan namanya pansus itu ndak ada, sudah disepakati diluar, kok tiba-tiba masuk lagi (pasal) ketika sudah jadi naskah akan diketok," jelas dia.

Menurut tokoh Suluh Kebangsaan ini, semestinya jajaran Sekretaris Jenderal di DPR bisa menjaga berkas revisi tersebut. Pengamanan maksimum seharusnya juga diberlakukan.

Karena jika tidak, maka sia-sia saja kerja para wakil rakyat di parlemen yang sudah berjuang menyusun revisi RKUHP sejak bertahun-tahun lalu.

"Mestinya kesekjenan (menjaga), mestinya harus ada pengamanan yang maksimum. Seharusnya ndak boleh terjadi seperti itu. Kalau terjadi begitu, terus apa gunanya kita punya wakil rakyat sudah berjuang habis-habisan, tiba-tiba ada 'koma' diganti 'dan'. Itu sudah lain artinya loh. Dan itu sudah ada berapa kasus begitu misalnya," pungkas Mahfud.

Berikut pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP hingga memicu reaksi keras dari mahasiswa:


1. Ancam kebebasan pers

Ilustrasi kebebasan pers terancam.

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).

Pasal 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).

2. Hukuman Koruptor Sangat Ringan

Ilustrasi korupsi.

RKUHP Pasal 604

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.

Bandingkan UU Tipikor Pasal 2

Ancaman penjara minimum 4 tahun, sanksi denda minimum Rp 200 juta.

3. Penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji

Ilustrasi suap.

RKUHP Pasal 607 Ayat 2

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.

UU Tipikor Pasal 11

Ancaman maksimal pidana penjara selama 5 tahun sanksi denda maksimal 250 juta.

4. Diksriminatif terhadap Korban Pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan

Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu:

Pasal 470 Ayat 1

Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 471 Ayat 1

Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

5. Menguntungkan Pria Memojokkan Wanita

Ilustrasi penggerebekan pasangan yang berzina.

RKUHP dinilai sangat patriarki membela pria dan diskriminatif terhadap wanita

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:

Pasal 417 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Pasal 419 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

6. Gelandangan

Ilustrasi gelandangan

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

7. Hewan Peliharaan Masuk ke Pekarangan Orang Lain

ilustrasi hewan ternak

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Ada Aturan yang Tiba-Tiba Muncul di RKUHP, 

Berita Terkini